Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
PERUSAHAAN:
CV.HARIAN MELDANEWS ON LINE
NOTARIS : JAINUDDIN,SH.,SpN.
SK.Menkumham Nomor :C-342.HT.03.01-
Tahun 2001.
NPWP:85.499.602.2-706.000
AHU :0085513.AH.01.15.TAHUN 2019.
KOMINFO :503/223/BID/KOMINFO/2019
NIB :9120215041068
Rekening; BANK KALBAR: 4425000328
Alamat Kantor Pusat Jln :Pertamina Kelurahan Sengkuang RT/RW :09/02.
Kecamatan /Kabupaten SINTANG
78614 .Sintang Kalimantan Barat .
Email :meldanewsonline.@gmail.com
Webset :Meldanewsonline.id
Rekening :BANK KALBAR : 4425000328
WA :082352026067//+62 823-5214-0910
========================PENDIRI
Pemilik Perusahaan : MR.EDDY
Direktur Perusahaan : M. RAJAF EDDY
Pimpinan Umum Redaksi : JUMAIN
Sekretaris :MARIA SISILIA SITI,SH
REDAKSI MELDANEWS : SIN HIAN
Dewan Pengawas :MARIA SISILIA SITI.SH.FERDY.S.Sos
Dewan Redaksi : H. ARAHAF,
Dewan Penasehat : MASIUS S,Sos
Dewan Pembina :POSE SH.ABANG PATIH
Wakil Pimpinan Redaksi : ANDI KAMARUDDIN,SH
Dewan Redaksi :PAIZAL, HASBI HARAHAP,
Kuasa Hukum : KISO,SH
Ketua Investasi :RAMLI, HAMIDI
Anggota :KUSNIANDRI YANTO
Kalimantan Barat (Kantor Pusat)
Perwakilan KALBAR: -------------
Wartawan Kalbar : AGUS HUSNI
Kabiro Mempawah:
Ka.biro Kubu Raya :
Kabiro Sanggau :
Kabiro Sintang:... Ramli
Wartawan Sintang: Awalludin
Kabiro Sekadau :
Kabiro Melawi :
Perwakilan Kapuas Hulu :
Wartawan Kapuas Hulu: Salim
Kabiro Landak :
Kabiro Bengkayang
Kabiro Sambas :
Kabiro Ketapang :
Kabiro Kayong Utara :
Provinsi Kalimantan Timur
-
Provinsi Kalimantan Utara
-
Provinsi Kalimantan Tengah
-
Provinsi Kalimantan Selatan
-
Perwakilan Wilayah Sumatera :
Provinsi Aceh
-
Provinsi Sumut
-
Provinsi Riau
-
Provinsi Jambi
-
Provinsi Bangka Belitung
-
Provinsi Lampung
–
Provinsi Sumatera Selatan
Isnurandi Iskandar ( Kaperwil )
Provinsi Sumatera Barat
–
Provinsi Bengkulu
–
SULAWESI
Provinsi Sulawesi Selatan
Isnurandi Iskandar ( Kaperwil )
Provinsi Sulawesi Tengah
-
Provinsi Sulawesi Utara
–
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara
–
Provinsi Gorontalo
–
Provinsi Sulawesi Barat
–
NUSA TENGGARA
Provinsi Nusa Tenggara Timur
-
Manggarai Raya
-
Provinsi Nusa Tenggara Barat
-
BALI
–
MALUKU
Provinsi Maluku Utara.
-
JAWA
Pimpinan Redaksi Provinsi DKI Jakarta
-
Pimpinan Redaksi Provinsi Jawa Barat
-
Pimpinan Redaksi Provinsi Banten
-JUEIDI MANGAPUL (Ka,Biro Tanggerang )
Jawa Tengah
-
Jawa Timur
-
DI Yogyakarta
PAPUA
Provinsi Papua Tengah
-
Provinsi Papua Pegunungan
–
Provinsi Papua Selatan
–
Provinsi Papua
–
Provinsi Papua Barat
–
KODE,ETIK MELDANEWSONLINE.ID
1.Wartawan meldanewsonline.id dalam menjalankan Tugas Jurnalistik nya dibekali dengan Kartu Pers dan Surat Tugas yang masih berlaku, serta nama tercantum dalam Box Redaksi. serta wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Jikalau ada oknum-oknum yang mengaku Wartawan meldanewsonline.id namun tidak bisa menunjukkan ID Perss dan Surat Tugas dari Pimpinan Redaksi serta tidak tercantum di box Redaksi, maka bisa kami pastikan bukan bagian dari kami.
2.Wartawan meldanewsonline.id dilarang meminta uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3.Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan meldanewsonline.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke: redaksi meldanewsonline@gmail.com atau WA Official 081549433639.
4.Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi meldanewsonline.id
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh meldanewsonline.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi meldanewsonline@gmail.com dengan menggunakan subjek: Hak Jawab.
Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas yang jelas serta mencantumkan nomer telfon atau Hanpon.
Segala sesuatu tentang muatan serta tulisan melalui media meldanewsonline.id tanggung jawab penulis.
Email : redaksi meldanewsonline@gmail.com
Facebook : Meldanewsonline.id
Instragram : @meldanewsonline.id
Kewajiban bulananan bagi Pimpinan dan seluruh anggota kepada Perusahaan demi kemajuan Meldanewsonline.id
0 Komentar