Rusaknya Jembatan Kenoka Camat Sayan Segera Ambil Inisiatip



Melawi Kalbar,-Melihat penomena yang terjadi dilapangan terkait dengan inprastruktur terutama jalan dan jembatan sangat memperihatinkan kenapa tidak setiap kecamatan selalu ada ditemukan kerusakan badan jalan dan jembatan.Padahal umumnya inprastruktur jalan umumnya di kalimantan barat melawi secara khususnya jalan merupakan jantung perekonimian masyarakat terutama di daerah pedalaman.


Terkait adanya kerusakan jembatan tersebut hari ini sabtu tanggal 26 April 2025 Camat sayan bersama unsur Pimpinan Kecamatan dan beberapa Perusahaan yang berkontribusi bersama Perangkat Desa setempat melakukan perbaikan jembatan sungai kenoka yang mengalami kerusakan sangat parah, hal ini di lakukan sebagai upaya untuk memperlancar arus angkutan penumpang dan barang menuju 4 Kecamatan yaitu kecamatan Sayan, Tanah Pinoh, Sokan dan Tanah Pinoh Barat.

Mohon maaf jika arus lalu lintas sedikit terganggu,ucap Camat Sayan.


Scrip:


Sebagaimana termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) yang salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum. Di penjelasan umum UUD 1945 di sebutkan bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial 

bagi seluruh rakyat Indonesia.


Secara harfiah terwujudnya kesejahteraan merujuk pada 

terciptanya kondisi aman, sentosa, dan makmur. Untuk dapat melaksanakan amanat rakyat serta mewujudkan tujuan berbangsa, 

pemerintah telah memiliki arah untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial, yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran 

peroragan. Salah satu wujudnya dalam pembangunan adalah jalan, karena jalan merupakan 

infrastruktur penting bagi manusia agar dapat mencapai suatu daerah yang ingin dicapai, dan jalan juga sebagai media untuk kelancaran alat transfortasi nasional yang mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.


Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) terkait Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dalam pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan mengenai jalan. 


Infrastruktur jalan merupakan barang publik yang keberadaannya harus dirasakan oleh seluruh masyarakat, maka sebagai konsekuensinya hak penguasa jalan umumnya dilakukan oleh pemerintah dan di harapkan setiap daerah mampu mengembangkan system pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Salah satu bidang pembangunan yang diserahkan pelaksanaanya kepada daerah sesuai dengan 

Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 adalah bidang pekerjaan umum termasuk diantaranya 

mengenai jalan/jembatan.


Terciptanya sistem transportasi jalan yang menjamin pergerakan manusia dan barang secara lancar, aman, cepat, nyaman merupakan tujuan dalam sektor jalan. 


Pasal 11 ayat 4 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mendefinisikan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas, yang berada pada permukaan tanah dan /atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan Kereta Api, jalan lori, dan jalan kabel. 


Dan penyelenggara Jalan adalah kegiatan yang meliputi 

Pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Kondisi jalan yang rusak 

tidak akan semakin buruk jika setiap muncul kerukan jalan langsung ditindak lanjuti dengan 

perbaikan yang baik, sehingga para pengguna Jalan juga merasa aman dan rasa nyaman dalam menggunakan fasilitas prasarana pemerintah.


Penulis&editor :Jumain

Posting Komentar

0 Komentar