Ketua JMI Melawi sarankan pemilik Barcode my Pertamina Yang di rugikan Buat Laporan Resmi.


Melawi, kalbar,- kisruh beberapa hari ini terbongkarnya kasus penggunaan barcode my pertamina milik orang lain di spbu SPBU Jalan Nanga Pinoh - Kota Baru kabupaten Melawi,Bernama  Alto yang kesal,pasalnya ketika dirinya telah mengantri sekian lama untuk mendapatkan BBM  subsidi barcode milikinya di katakan sudah di pakai di SPBU no 6478607


Jasli Ketua JMI ( jurnalis Melawi Independen ) mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga pernah mengungkap, jika tujuan adanya digitalisasi ini ialah untuk memitigasi tindak kecurangan pembelian BBM bersubsidi di SPBU.


"QR Code ini pencegahan kecurangan-kecurangan subsidi BBM di lapangan. Sudah bisa dilihat sendiri, betapa banyak penyelewengan yang terjadi," terang jasli kepada media ini.


Aplikasi MyPertamina hanya digunakan sebagai salah satu platform pembayaran digital bukan untuk tempat mendaftar. Setelah mendaftar, maka yang terekam oleh sistem sebagai penerima BBM subsidi adalah kendaraannya, bukan individu pemiliknya.


"Jadi QR Code itu benar-benar melekat pada kendaraan, bukan yang bawa mobil. Karena yang bawa mobil itu bisa pindah-pindah. Tapi QR Code itu benar-benar melekat kepada kendaraan," 


Jadi jelas dari kasus berita berita sebelumnya saudara Alto sebagai pemilik sah barcode my pertamina bisa membawa hal tersebut ke jalur hukum, pemerintah tidak main main dengan masalah subsidi BBM.


Potensi Pelanggaran Hukum, Penggunaan barcode BBM subsidi tanpa seizin pemiliknya melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:


 1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. Penyalahgunaan barcode tanpa izin melanggar hak tersebut.


2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi untuk tujuan komersial.


3, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBM, termasuk larangan penyalahgunaan subsidi.


4, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan


Jika tindakan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikategorikan sebagai penipuan.


 

SPBU yang terbukti menyalahgunakan barcode BBM subsidi dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin operasi. Pemilik barcode yang dirugikan memiliki hak melaporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti Pertamina, kepolisian, dan otoritas terkait lainnya terang jasli, agar ada efek jera terhadap pengguna barcode orang lain dan spbu yang semena mena melakukan hal tersebut yang merugikan orang lain.


Terkait hal ini, JMI siap mengawal kasus yang dialami saudara alto sampai mendapatkan ketentuan hukum positif yang tetap, serta memberikan efek jera terhadap pelaku kriminal di kasus ini, baik pelaku maupun spbu.


Dan Jasli juga, menduga jika sesuai dengan bukti bukti yang alto ungkapkan dan tunjukan kepadanya, diduga kuat pelaku pengguna barcode my pertamina milik saudara alto ada korporasi dengan pihak spbu, karena tidak mungkin ada mobil pribadi yang memiliki tengki pengisian bbm pertalite langsung melakukan pengisian 120 liter kalau tidak untuk di komersilkan.


Pihak kepolisin juga diminta segera usut kasut tersebut, ini subsidi tegas jasli kepada media ini, tidak main main.

Posting Komentar

0 Komentar