Melawi, Kalbar - Puluhan batang kayu gelondongan diduga kuat yang merupakan hasil jual beli ilegal logging, ditemukan beberapa Tim Awak Media yang ada di Kabupaten Melawi. Namun untuk pemilik kayu tersebut belum di ketahui.
Tumpukan kayu yang ditemukan, tersusun rapi yang masuk kawasan Desa Pal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi selasa 8 april 2025 yang ditumpuk di lahan kosong milik warga.
"Sementara ini tak diketahui siapa pemilknya. Kayu gelondongan ini ditemukan di lokasi berdasarkan informasi dari warga masyarakat.
Salah satu warga setempat namanya tak mau di sebutkan saat di komfrmasi Awak Media terkait kepemilikan kayu gelondongan tersebut menyampaikan "Ngak tau bang kayu itu sudah lumayan lama sekitar bulan Desember 2024 lalu orang agkut kesitu menggunakan mobil ,dan kami gak tau siapa yang punya.Cuman setau saya tanah kosong tempat menyimpan tumpukan kayu itu tanahnya milik orang Cina pasar",ucap
Warga kepada awak media
Merujuk pada Permen LHK No.P.67/MNLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 yang mengatur tentang penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan kayu yang berasal dari Hutan tanaman pada Hutan Produksi.Jelas bagaimana usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) diatur.
Dalam peraturan tersebut, yang disebut kayu olahan adalah produk hasil pengolahan kayu bulat di Usaha Industri Primer hasil hutan berupa kayu gergajian.
Salah satu undang-undang yang mengatur hal tersebut adalah UU No . 41/10/9/1999 tentang kehutanan yang memberikan dasar hukum untuk pengolahan dan perlindungan hutan.
Selain itu,UU no.18 tahun 2023 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) juga memiliki aturan yang lebih spesifik mengenai ilegal logging.
Terkait temuan diatas tersebut diminta kepada aparat terkait serta Kepolisian Republik Indonesia cq Polres melawi segera mengambil sikap untuk mengusut siapa sebenarnya pimilik kayu log serta dari hutan mana asal usul kayu tersebut di tebang(Tim)
0 Komentar