Pernahkah Kita ingat Tentang Perda Nomor 6 Tahun 2008? Baca Disini.



Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum 


Melawi,Kalbar,-Akhir akhir ini kondisi dalam kota terkesan acak acakan seolah olah tanfa adanya kontrol oleh pemangku kepentingan. Bagaimana tidak seperti contoh misalnya ada dugaan praktek parkir yang tidak sesuai pada tempatnya,bangunan bangunan seperti kios kios diatas saluran drenasi dan fasum yang tidak tertata rapi.


Untuk mengingatkan diri pribadi juga kita semua sengaja penulis mengingatkan kita semua atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 tentang ketertiban Umum,dan disini penulis sengaja hanya mengutif bagian yang terpenting:


BAB IV 

TERTIB BANGUNAN DAN JASA


Pasal 20 


(1).Setiap orang atau badan hukum dilarang: 


a. Mendirikan dan membangun, menambah dan atau mengubah bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan atau masih dalam proses pengurusan perizinannya dari Bupati.


b. Mendirikan bangunan dibantaran sungai, parit, saluran air lainnya di bahu jalan, di atas tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam Daerah, kecuali untuk kepentingan Pemerintah daerah dan atau dengan izin Bupati. 


c.Mendirikan bangunan, kios kios, tenda tenda, atau seyentsnya di atas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan dan atau di atas badan jalan, di atas tanah fasilitas sosial, fasilitas umum untuk berjualan/berdagang. 


d.Meletakkan atau menumpuk barang barang, peti peti, keranjang dan benda-benda lainnya di atas trotoar, di pinggir jalan dan atau badan jalan umum dengan maksud untuk berjualan dan keperluan lainnya. 


e.Mendirikan pompa pompa bensin atau tempat berjualan bensin serta bahan-bahan bakar lainnya di sepanjang jalan dan atau trotoar dan tempat tempat yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran kecuali dengan izin Bupati. 


f.Membuat pagar dari tembok, kayu maupun pagar hidup yang tingginya lebih dari 1,20 Meter di atas permukaan persil yang berbatasan dengan jalan umum, kecual untuk bangunan industri atau pabrik dan bangunan lainnya dengan 1zin tertults dari Bupat. 


g.Menggunakan pasar, kios, los, kaki lima, gang-gang, lorong-lorong dan pekuburan umum atau ruangan di bawah jembatan dan taman taman sebagai tempat tinggal atau tempat bermalam. 


h.Menggantungkan/memasang papan merek/reklame, spanduk, patung, barang-barang lain di jalan dan jembatan atau terlihat dari jalan kecuali atas izin Bupati. 


BAB V TERTIB LINGKUNGAN Pasal 21 


Untuk kepentingan umum dan warga sekitarnya dilarang: 


a. Membesarkan volume alat-alat musik, radio, tape recorder, televisi, pengeras suara serta barang barang elektronik lainnya yang dapat mengeluarkan suara keras, bising dan lain sebagainya, sesudah pukul 22.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, baik di ruangan tertutup maupun terbuka sehingga dapat mengganggu ketenteraman penduduk di sekitarnya, kecuali untuk kepentingan keagamaan, dan suara pertunjukan musik hidup di lapangan terbuka yang diizinkan Bupati. 


b.Membesarkan suara knalpot kendaraan bermotor di jalan, gang-gang, lorong lorong dan di tempat tempat lain pada malam hari dan stang han pada jam istirahat. 


c.Mengedarkan atau menjual, menyimpan barang yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan bahaya lainnya, seperti petasan/mercon, kembang api dan bahan-bahan peledak lainnya. 


Pasal 22 

(1).Setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah Daerah, kecuali pada tempat tempat yang telah ditetapkan oleh Bupati dengan suatu Keputusan. 


(2).Di tempat-tempat yang diizinkan untuk bermain layang-layang dilarang menggunakan tali dari bahan metal, logam, kawat gelas dan seyentsnya. 


Pasal 23 


(3)Setiap orang atau badan dilarang memelihara burung walet di wilayah pemukiman, kecuali dengan izin Bupati. 



BAB VI TERTIB SUNGAI, PARIT DAN SALURAN 


a.Pasal 27 Setiap orang dilarang bertempat tinggal di bantaran sungai, parit dan saluran. 


b.Pasal 28 (1) Setiap orang dilarang membersihkan, mencuci kendaraan atau benda-benda lainnya yang dapat mencemarkan air sungai, parit dan saluran umum kecuali yang diizinkan oleh Bupati. 


(2) Setiap orang dilarang mencemari air sungai, parit dan saluran dengan minyak, kimia, tuba dan tinja serta benda-benda lain yang dapat menimbulkan pencemaran. 


c.Pasal 29 Setiap orang dilarang memindahkan atau merusak got, selokan atau saluran lainnya serta komponen bangunan perlengakapan jalan, kecuali untuk kepentingan Daerah. 


d.Pasal 30 Setiap orang dilarang membuat empang, menanam dan memelihara tanaman di aliran sungai, danau, parit, saluran kecuali seizin Bupati. 


e.Pasal 31 Setiap orang dilarang menangkap ikan di sungai, parit, danau, dan saluran dengan sistim aliran listrik AC/DC, bahan peledak, racun dan sejenisnya yang dapat merusak kelestanian lingkungan. 


Demikian sekilas tentang Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum agar publik yang mbaca artikel ini mengetahuinya.



Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum 


Melawi,Kalbar,-Akhir akhir ini kondisi dalam kota terkesan acak acakan seolah olah tanfa adanya kontrol oleh pemangku kepentingan. Bagaimana tidak seperti contoh misalnya ada dugaan praktek parkir yang tidak sesuai pada tempatnya,bangunan bangunan seperti kios kios diatas saluran drenasi dan fasum yang tidak tertata rapi.


Untuk mengingatkan diri pribadi juga kita semua sengaja penulis mengingatkan kita semua atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 tentang ketertiban Umum,dan disini penulis sengaja hanya mengutif bagian yang terpenting:


BAB IV 

TERTIB BANGUNAN DAN JASA


Pasal 20 


(1).Setiap orang atau badan hukum dilarang: 


a. Mendirikan dan membangun, menambah dan atau mengubah bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan atau masih dalam proses pengurusan perizinannya dari Bupati.


b. Mendirikan bangunan dibantaran sungai, parit, saluran air lainnya di bahu jalan, di atas tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam Daerah, kecuali untuk kepentingan Pemerintah daerah dan atau dengan izin Bupati. 


c.Mendirikan bangunan, kios kios, tenda tenda, atau seyentsnya di atas trotoar, sungai, parit, saluran pembuangan air di pinggir jalan dan atau di atas badan jalan, di atas tanah fasilitas sosial, fasilitas umum untuk berjualan/berdagang. 


d.Meletakkan atau menumpuk barang barang, peti peti, keranjang dan benda-benda lainnya di atas trotoar, di pinggir jalan dan atau badan jalan umum dengan maksud untuk berjualan dan keperluan lainnya. 


e.Mendirikan pompa pompa bensin atau tempat berjualan bensin serta bahan-bahan bakar lainnya di sepanjang jalan dan atau trotoar dan tempat tempat yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran kecuali dengan izin Bupati. 


f.Membuat pagar dari tembok, kayu maupun pagar hidup yang tingginya lebih dari 1,20 Meter di atas permukaan persil yang berbatasan dengan jalan umum, kecual untuk bangunan industri atau pabrik dan bangunan lainnya dengan 1zin tertults dari Bupat. 


g.Menggunakan pasar, kios, los, kaki lima, gang-gang, lorong-lorong dan pekuburan umum atau ruangan di bawah jembatan dan taman taman sebagai tempat tinggal atau tempat bermalam. 


h.Menggantungkan/memasang papan merek/reklame, spanduk, patung, barang-barang lain di jalan dan jembatan atau terlihat dari jalan kecuali atas izin Bupati. 


BAB V TERTIB LINGKUNGAN Pasal 21 


Untuk kepentingan umum dan warga sekitarnya dilarang: 


a. Membesarkan volume alat-alat musik, radio, tape recorder, televisi, pengeras suara serta barang barang elektronik lainnya yang dapat mengeluarkan suara keras, bising dan lain sebagainya, sesudah pukul 22.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, baik di ruangan tertutup maupun terbuka sehingga dapat mengganggu ketenteraman penduduk di sekitarnya, kecuali untuk kepentingan keagamaan, dan suara pertunjukan musik hidup di lapangan terbuka yang diizinkan Bupati. 


b.Membesarkan suara knalpot kendaraan bermotor di jalan, gang-gang, lorong lorong dan di tempat tempat lain pada malam hari dan stang han pada jam istirahat. 


c.Mengedarkan atau menjual, menyimpan barang yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan bahaya lainnya, seperti petasan/mercon, kembang api dan bahan-bahan peledak lainnya. 


Pasal 22 

(1).Setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah Daerah, kecuali pada tempat tempat yang telah ditetapkan oleh Bupati dengan suatu Keputusan. 


(2).Di tempat-tempat yang diizinkan untuk bermain layang-layang dilarang menggunakan tali dari bahan metal, logam, kawat gelas dan seyentsnya. 


Pasal 23 


(3)Setiap orang atau badan dilarang memelihara burung walet di wilayah pemukiman, kecuali dengan izin Bupati. 


BAB VI TERTIB SUNGAI, PARIT DAN SALURAN 


a.Pasal 27 Setiap orang dilarang bertempat tinggal di bantaran sungai, parit dan saluran. 


b.Pasal 28 (1) Setiap orang dilarang membersihkan, mencuci kendaraan atau benda-benda lainnya yang dapat mencemarkan air sungai, parit dan saluran umum kecuali yang diizinkan oleh Bupati. 


(2) Setiap orang dilarang mencemari air sungai, parit dan saluran dengan minyak, kimia, tuba dan tinja serta benda-benda lain yang dapat menimbulkan pencemaran. 


c.Pasal 29 Setiap orang dilarang memindahkan atau merusak got, selokan atau saluran lainnya serta komponen bangunan perlengakapan jalan, kecuali untuk kepentingan Daerah. 


d.Pasal 30 Setiap orang dilarang membuat empang, menanam dan memelihara tanaman di aliran sungai, danau, parit, saluran kecuali seizin Bupati. 


e.Pasal 31 Setiap orang dilarang menangkap ikan di sungai, parit, danau, dan saluran dengan sistim aliran listrik AC/DC, bahan peledak, racun dan sejenisnya yang dapat merusak kelestanian lingkungan. 


Demikian sekilas tentang Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum agar publik yang mbaca artikel ini mengetahuinya.

Posting Komentar

0 Komentar