Kalimantan Barat.-www.meldanewsonline.id
Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian. Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tebu, Gang Nusa Dua, Kecamatan Pontianak Barat.-
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Akp Wawan Darmawan, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Empat orang , 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan sedang bermain Remi Box dilantai 2 Jalan Tebu Gang Nusa Dua No 6 Ptk Barat saat tim kami melakukan penggerebekan di lokasi dan mereka mengakui bahwa sudah 15 hari melakukan kegiatan judi ,” ujar Akp Wawan Darmawan.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk BB Uang Rp 1.885.000,- ( Satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah )
- BB Kartu Remi Box Yang Sdh Terpakai Sebanyak 2 Set.
- BB Kartu Remi Box Yang Belum Terpakai Sebanyak 6 Set dan
alat permainan judi, serta beberapa barang pendukung lainnya. Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi Pekat Kapuas 2025 sendiri merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian, peredaran minuman keras ilegal, dan tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kepada warga, kami imbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tambah Akp Wawan.
Polresta Pontianak berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pontianak. ( Wid )
0 Komentar