Melawi,Kalbar,- Dua Ormas di Kalbar mempertanyakan pekerjaan pembangunan perkuat tebing sungai melawi yang dikerjakan oleh PT.TRIANADA UTAMA yang bersumber dari dana APBN melaui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat direktorat jendral Sumber daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.
Pekerjaan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp.18.219.785.343,30 tahun anggaran 2024 dengan Nomor kontrak PS 0102-Bws8.7/PK/10/2024 tanggal kontrak 20 mei 2024 dengan waktu pelaksanaan selama225 hari kalender.
Ketua DPD Projamin Kalbar Eko Jatmiko mengatakan pekerjaan tersebut sudah melewati tahun anggaran bahkan sudah mengalami perpanjangan kontrak selama 50 lima puluh hari kerja dan itu sudah benar sesuai dengan peraturan yang mengatakan Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Angka 7.19 tentang Pemberian kesempatan :
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat; Memberikan kesempatan kedua.
Yang jadi persoalan apakah pekerjaan tersebut dikerjakan langsung oleh perusahaan penerima kontrak ataukah di subkontrakkan ke perusahaan lain sebab beberapa kali kami mendatangi lokasi pekerjaan sama sekali kami belum pernah berjumpa dengan managemen dari pihak PT.TRIANADA UTAMA ucap Eko kepada Media ini.
Eko juga mengatakan jika kita merujuk kepada aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa khususnya pekerjaan konstruksi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah scbagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seringkali dijumpai permasalahan hukum yang bermuara pada tindak pidana korupsi terkait pelanggaran pekerjaan subkontrak. Kontrak antara pemerintah (pusat dan daerah) dengan penyedia/kontraktor utama yang seharusnya sepenuhnya dikerjakan oleh penyedia/kontraktor utama, namun oleh penyedia utama tersebut dialihkan sebagian dari pekerjaan tersebut ke penyedia lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor yakni:
(1) Pasal 87:
a) Ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
b) Ayat (4), Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(2) Pasal 89 ayat (3), Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
Selain pekerjaan subkontrak dari perspektif Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah tutup Eko Jatmiko.
Lain halnya dengan Ormas Libas Jasli saat di temui di kediamannya mengatakan terkait pekerjaan tersebut ada bau yang kurang sedap soalnya sampai hari ini rabu 5 maret 2025 untuk timbunan belum selesai dikerjakan namun aktivitas kegiatan boleh dikatakan nihil
Jasli juga mempertanyakan apakah tanah timbunan tersebut menggunakan kuari yang berizin atau kuari ilegal seandainya jika kuari yang digunakan adalah ilegal berarti disitu jelas ada unsur pelanggarannya.
Begitu juga pada saat pelaksanaan terlihat aktivitas ponton/take boat yang bermuatan exsavator mengeruk dan mengunakan pasir di sekitar jembatan nanga pinoh yang jelas diluar IUP galian c dan Pernah terdokumentasi oleh Tim investigasi lapangan NGO LIBAS lembaga Informasi Borneo Act Swiep Terlihat alat berat menggunakan ponton melakukan pengerukan pasir tepat 20 metet dari bangunan jembatan
Padahal hal tetsebut sangat berbahaya bagi kelangsungan jembatan melawi ke depanya.minta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dapat menhelaskannya kepada kami tutup Jasli.
Dipublis oleh Kaperwil kalbar(AGH)
0 Komentar