(Pelapor) Kenapa Proses Penanganan Dugaan Korupsi DD Desa Nanga Keruap Terkesan Mandul???


Melawi, Kalimantan Barat,-  Salah seorang pelapor dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD)  Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Sintang untuk menerima penjelasan perkembangan atas laporan dirinya pada tanggal 04/11/2024 tahun lalu.


Sedangkan pelapor menerima surat undangan pada tanggal 11/02/2025 dengan nomor surat B-273/O.1.12/DEK.1/02/2025 untuk  tindak lanjut terhadap laporan pengaduan oleh pelapor.


Atas hasil dari keterangan pihak kejaksaan pelapor berinisial (SENEN) mengatakan kalau dirinya merasa sangat kecewa atas keterangan yang disampaikan oleh Kasi intel Kejaksaan Negeri Sintang Deni Susanto SH.MH mengatakan kalau pihak inspektorat belum menyampaikan hasil LHP  ke pihak Kejaksaan. Hal ini jelas membuat kecewa para pelapor kenapa sudah jauh jauh datang untuk memenuhi undangan hanya mendapatkan keterangan kalau pihak inspektorat Kabupaten Melawi belum menyerahkan hasil (LHP) kepihak kejaksaan sehingga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan terangnya.


SENEN  kembali mengatakan seharusnya aparat penegak hukum dan pihak inspektorat jika mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi/penyimpangan/penyalah gunaan keuangan negara harus bekerja secara cepat dan jangan memperlambat serta mengulur-ulur waktu agar tidak timbul persepsi negatif dari masyarakat tujuan masyarakat mau Desa Naga Keruap Maju seperti Desa lainnya,dan kami mau Kepala Desa,selalu menjadi Kepala,bukan menjadi ekor serta tidak lepas sipat transparan terhadap masyarakat,kalau kepala Desa sipat terbuka/transparan,sudah barang tentu tidak ada hal hal  seperti ini tutupnya,


Dengan nada keras Senen mengkeritisi atas kinerja inspektorat terkait dengan LHP, itukan memang pekerjaan inspektorat ada atau tidak adanya laporan masyarakat itu merupakan pekerjaan rutin yang harus di lakukan sebagai upaya bentuk pembinaan serta pengawasan atas kinerja pemerintah.


Padahal pihak inspektorat sudah melakukan Audit serta hasil LHP nyapun sudah kami terima namun menurut keterangan pihak Kejaksaan Negeri Sintang kalau Inspektorat belum menyerahkan hasil LHP tersebut.


Jika dilihat dari hasil LHP yang saya terima disitu jelas ada nilai kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh oknum Kepala desa Nanga Keruap baik secara moral maupun secara hukum ucap Senen.


Tolok ukur kinerja 


Mengutif pernyataan dari

Kepala Pusat Studi Desa dan Kawasan Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Andreas Pandiangan menyoroti dalam peryataannya di media komps.id fungsi inspektorat yang belum optimal karena audit hanya dilakukan setelah penyimpangan terjadi dan masih mengandalkan uji petik.


Untuk itu, pengawasan warga harus diperkuat dengan mendorong transparansi penggunaan dana  Pemerintah daerah perlu memastikan kecukupan sumber daya inspektorat, pendampingan berkelanjutan, penerapan sanksi tegas, dan evaluasi berkala terhadap kinerja kepala desa.


”Keberhasilan desa bisa dijadikan tolok ukur kinerja pemerintah kabupaten dan kecamatan,” ujar Pandiangan.


Ketua DPD (Projamin) Jaringan Profisional Mitra Negara Kabupaten Melawi melalui sekretaris Agus Husni mengkritik sistem pengawasan yang memungkinkan laporan fiktif lolos. Menurut dia, harus ada verifikasi lapangan, tidak hanya administrasi.


”Kuitansi sekadar ada, sudah bisa ’tercentang’ dalam laporan keuangan. Harusnya dicek ke lapangan, kegiatannya benar ada atau tidak,” katanya.



Menurut dia, pengawasan dan keterlibatan masyarakat perlu ditingkatkan untuk mencegah korupsi, terutama dengan perbaikan sistem monitoring evaluasi yang lebih ketat.


Agus Husni juga menekankan agar pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kepentingan di desa lebih serius mengelola dana desa.


”Sistem monitoring dan evaluasi yang hanya administratif membuka celah penyimpangan. Tanpa perbaikan, korupsi akan terus terjadi,” tutur Agus.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar