Fhoto : Salah satu tim investigasi turun langsung kelokasi
MELAWI - Beredarnya pemberitaan tentang pelaksanaan BUMDes Meta Bersatu Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi yang sedang viral di tengah publik telah tayang di berbagai situs berita online hendaknya menjadi bahan koreksi bagi para oknum pejabat yang nakal di tingkat Desa.
Tujuan utama dari pendirian Bumdes adalah untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa tujuan khusus yang dapat dijabarkan adalah:
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa.
Meningkatkan kemandirian ekonomi desa dengan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa.
Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap lapangan kerja dan peluang usaha sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di desa.
Memperkuat partisipasi dan keterlibatan masyarakat desa dalam pembangunan ekonomi desa sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan dan mengelola usaha.
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di desa dengan memanfaatkan sumber daya alam secara bijak dan menjaga keseimbangan ekosistem desa.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) mencakup beberapa hal sebagai berikut :
Bumdes merupakan badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat desa.
Bumdes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam, potensi sosial, dan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa.
Bumdes dapat berbentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), atau bentuk usaha lainnya sesuai dengan kebutuhan desa.
Bumdes memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya lokal lainnya yang ada di desa.
Bumdes dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat produktif, seperti usaha pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, pariwisata, dan sebagainya.
Bumdes dapat melakukan kegiatan usaha yang bersifat non-produktif, seperti pelayanan umum, kebersihan lingkungan, dan sebagainya.
Pemerintah memberikan dukungan dan fasilitasi bagi Bumdes dalam hal pelatihan, pengembangan kapasitas, akses ke pasar, dan bantuan modal.
Pemerintah juga memberikan insentif bagi Bumdes yang berkontribusi dalam pembangunan desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Terkait dengan viralnya pemberitaan di beberapa situs berita online salah satunya yang berjudul "Dugaan penyelewengan Dana Bumdes warga Desa Meta bersatu Minta APH segera selidiki arah dana tersebut"Penulis menilai itu adalah salah satu ketidak transparansi nya seorang oknum Kepala Desa dalam mengelola keuangan Negara/Dana Desa.(DD).Yang mana seharusnya penggunaan Dana Desa(DD) tersebut harus transparan sesuai dengan pungsinya namun ada dugaan dalam praktek pelaksanaannya menyimpang dan hal semacam itu sudah layak untuk di selidiki.
Penulis juga berpendapat besar dugaan adanya penyimpangan disebabkan minimnya pengawasan serta pembinaan dari pihak pihak yang berkopenten salah satunya pihak inspektorat daerah sehingga membuka celah bagi oknum Kades yang nakal untuk bermain main dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
Berikut kutipan salah satu isi berita yang kami rangkum dari pwmediatv.com
Dugaan penyelewengan Dana Bumdes warga Desa Meta bersatu Minta APH segera selidiki arah dana tersebut
Beberapa orang warga Di desa Meta bersatu kecamatan sayan kabupaten Melawi kalimantan barat, kecewa dengan kepengurusan BUMDES yang ada di Desa meta bersatu, bagaimana tidak, sesuai PP Nomor 11 tahun 2021 dan Undang undang RI nomor 6 tahun 2014 dimana Bumdes yang dianggarkan melalui DD, senantiasa bisa dinikmati oleh warga desa, dampak secara ekomonisnya ternyata tidak sama sekali.
Menurut informasi dari salah seorang aparat desa yang tidak kami sebutkan disini ( Mengingat kode etik ) bahwa telah di lakukan pencairan dana BUMDES pada tahun 2023 melalui DD Rp. 120.000.000
Namun sampai saat ini tidak jelas kegunaannya, dan tidak berdampak pada ekonomi masyarakat desa meta bersatu khususnya.
Bahkan pada saat media ini melakukan investigasi di lapangan salah seorang warga mengatakan jika dugaan dana BUMDES selama ini di gunakan untuk jual beli kayu oleh kepala desa Meta bersatu, untuk mendanai bisnis sowmel pengetaman kayu milik kepala desa.
Jasli Dari Lembaga informasi Borneo act sweep ( LIBAS ) menyayangkan hal tersebut terjadi di desa Meta bersatu kecamatan sayan kabupaten Melawi, menurut jasli jika benar hal tersebut dilakukan oleh kepala desa meta bersatu berarti kepala desa tersebut sudah mengangkangi pp no 11 tahun 2021 jelas tujuan bumdes didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memperkuat ekonomi desa bukan untuk kepentingan bisnis pribadi salah seorang warga desa saja atau pun salah seorang aparat desa saja.
Dalam waktu dekat juga Jasli melalui NGO akan melakukan pelaporan bersama sama warga desa setempat terkait dugaan penyelewengan dana BUMDES tersebut, agar ada efek jera bagi oknum yang main main dan memetik keuntungan pribadi dari anggaran dana pemerintah.
Pihak media inipun, sampai berita ini naik tayang, telah menghubungi Direktur Bumdes meta bersatu melalui telpon serta via whhatapp tetapi belum ada jawaban dari Bapak Damiyanus selaku dirut Bumdes meta bersatu,Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Melawi,30 januari 2025
Oleh :Jumain/Redaksi