Lapor Pak Kapolda Kalbar di duga .SPBU no registrasi,64,795,01 Kec Sekadau Hilir kab Sekadau di duga mengantri Solar Bersubsidi..



Sekadau Kalbar -,www.meldanewsonline.id-


Diduga SPBU Kec Sekadau Hilir kab Sekadau dengan no Registrasi 65,795,01 lakukan pengisian BBM kepada pengantri menggunakan kent yang di simpan di dalam Hilux warna Hitam,


Saat awak media sedang mau mengisi mobil sepertinya tidak ada kesempatan.bahkan menunggu berjam-jam, di mana perlakuan SPBU tersebut yang di wilayah kecamatan Sekadau hampir setiap hari begitu terus.dan di minta kepada Kapolda Kalbar turun langsung ke SPBU dengan nomor registrasi,64,795,01 kab Sekadau Di Duga pengantrian menggunakan mobil kijang keluarga dan Damtruk untuk mengambil solar bersubsidi dan mutar-mutar.

Pelanggaran penimbunan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker): 


Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Pasal 55 UU Ciptaker juga mengatur hal yang sama.


Selain itu, pelaku yang meniru atau memalsukan BBM juga dapat dijerat hukum sesuai Pasal 54 UU Migas. 


Pertamina akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki. Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal penyaluran BBM bersubsidi. 

BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Bio Solar, tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.


Jika informasi ini sesuai berarti SPBU tersebut melanggar UU MIGAS, Pasal 55 Setiap yang Pengangkutan dan/atau Niaga bahan Bakar Minyak yang Bersubsidi Perintah dipidana dengan penjara 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)


Kami akan melakukan konfirmasi ke Pertamina terkait permainan SPBU 64.795.01 apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak