Klarifikasi Atas Pemberitaan Terkait Penggunaan ADD dan DD Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung.

meldanewsonline.id

Melawi, Kalbar - Berkaitan dengan pemberitaan yang santer atas dugaan penyalah gunaan Dana Desa(DD) desa Nanga  Keruap Kecamatan Menukung Tahun Anggaran 2023 yang sempat di adukan oleh sekelompok masyarakat Desa Nanga Keruap ke Inspektorat Kabupaten Malawi sudah menemui titik terang. 


Menjawab pertanyaan warga masyarakat yang mendatangi kantor inspektorat pada tanggal 14 januari yang lalu Kepala Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung M. ALI SODIKIN menyampaikan bahwa kalau dirinya sudah mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) atas penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.


Hasil LHP yang bernomor:700.1.2.1/117/LHAK/ITDA-III/2024 tanggal 19 Nopember 2024 telah merekomendasikan dan menjelaskan Temuan dan Penyebab Uraian Ringkasan Sistem Pengendalian Intern pada Desa Nanga Keruap Tahun 2023 berada pada kategori Cukup memadai dimana Unsur Sistem Pengendalian Intern yang paling rendah adalah unsur penilaian risko dan informasi dan komunikasi 


Berikut Rekomendasi Uraian Ringkasan  Terhadap kondisi sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangan Tahun 2023, disarankan kepada Pemerintahan Desa agar Menyusun Struktur organisasi pemerintah desa belum terisi seluruhnya 


Menyusun dan mengidentifikasi risiko/permasalahan dan di didokumentasikan (misal, dalam RPJMDes, BA Musdes, Profil risiko, (dll) 


Kaur Keuangan menyusun penatausahaan atas penerimaan dan pengeluaran keuangan desa secara tertib dan tepat waktu 


Kaur Keuangan menyusun pelaporan bulanan secara tertib 


Aset desa dicatat secara memadai dan dinventansasi secara tertib 


Transaksi pengeluaran APBDes dilakukan otorisasi oleh pihak yang tepat 


Kepala desa menyusun Laporan Kekayaan Milik Desa (LKMD) 


Pemerintah Desa mempublikasikan APBDes dan realisasinya kepada Masyarakat 


Pemerintah Desa mempublikasikan alamat" aduan Masyarakat.


Penulis dan Publis   : Redaksi