Meldanewsonline.id
Melawi Kalbar, Terciduk Sekelompok warga masyarakat desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Kalimantan Barat mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Melawi jum"at 10 januari 2025.
Kedatangan sekelompok masyarakat tersebut mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan Dana Desa(DD) dan Anggaran Dana Desa di Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung Periode Tahun Anggaran Tahun 2023 yang di adukan warga masyarakat pada tanggal 4 Agustus Tahun 2024 yang lalu ucap salah seorang perwakilan warga kepada media di Nanga Pinoh.
Kami mempertanyakan hasil Audit inspektorat atas kinerja Kepala Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang pernah kami sampaika kepada pihak inspektorat apakah laporan masyarakat tersebut sudah dilakukan audit, dan sampai sejauh mana hasilnya serta apakah ada indikasi pelanggaran ucapnya.
Mendapatkan keluhan masyarakat tersebut kami dari awak media langsung kroscek lapangan untuk mengecek langsung informasi yang yang beredar.
Menurut keterangan beberapa warga bahwa Dana Desa Nanga Keruap Tahun anggaran 2023 berkisar lebih kurang sebesar Rp.700 juta Rupiah yang mana penggunaan DD tersebut hanya digunakan untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sebanyak 30 KPM dan untuk belanja bantuan ketahanan pangan.
Adapun jenis ketahanan pangan yang di salurkan kepada masyarakat (tiga) 3 Liter racun rumput merk Paratop dan 10 Kg pupuk NPK Mutiara per (Kepala Keluarga) KK, sementara untuk kegiatan fisik sama sekali tidak ada sehingga menjadi bahan pertanyaan sebagian warga di kemanakan sisa dana tersebut.
Setelah menerima keterangan kami sebagai awak media mendatangi ketua BPD desa Nanga Keruap untuk mengkornfirmasi langsung ketua BPD ternyata apa yang disampaikan sekelompok masyarakat tadi memang benar adanya kalau di tahun 2023 memang tidak dianggarkan untuk fisik ucapnya.
Saat mendapatkan keterangan dari ketua BPD kami mempertanyakan apakah bapak ketua ada menyimpan salinan APBDes serta RKPDES tahun 2023 ? Ketua BPD menjawab sama sekali kami tidak pernah mendapatkan salinan tersebut ucapnya.
Begitu juga selanjutnya kami komfirmasi langsung menemui (Sekretaris Desa) Sekdes dan Bendehara Desa mereka menjawab sama persis dengan apa yang disampaikan ketua BPD tersebut.
Kenapa kami menanyakan salinan APBDes kepada sekretaris Bendehara dan BPD…sebab sesuai dengan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik bahwa Sekretaris Desa adalah salah satu dari bagian Badan Publik di Desa,ironisnya seorang Sekdes tidak memiliki salinan APBDes dan RKPDes yang seharusnya seorang Sekdes sebagai Kepala Sekretariat dan sekelas Ketua BPD memiliki dan mendapatkan salinan tersebut ironisnya mereka tidak diberikan Salinan tersebut padahal dari buku APBDes lah sebagai acuan anggota BPD melakukan pengawasan dan monitoring kinerja Aparatur Desa.
Maka berdasarkan kesimpulan tersebut maka kami membuat surat atau laporan ke inspektorat atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tersebut pada tanggal 04 Agustus 2024 ucap salah seorang perwakilan warga.
Dikarenakan jeda waktu sudah cukup lama maka hari ini kami mendatangi Kantor Inspektorat guna mempertahankan atas hasil audit apakah ada indikasi kerugian Negara atau tidak jika ada indikasi kerugian langkah apa yang akan di lakukan ucapnya.
Berkaitan dengan kedatangan kelompok perwakilan warga tersebut pihak inspektorat yang diwakili oleh (Fajar) berterimakasih atas kedatangan warga. Namun (Fajar) minta maaf kami tidak bisa menjelaskan hasil pemeriksaan kepada bapak sebab itu bukan wewenang kami yang bisa menjelaskan hasil dari pemeriksaan itu adalah wewenang ketua tim atau inspektur terang Fajar.
Dalam hal ini kami mohon waktunya jika semuanya sudah rampung nanti akan kita sampaikan tutupnya (Jumain)
Bersambung ke episode selanjutnya.