Kapuas Hulu Kalbar,-www.meldanewsonline.id,-
Kec Bunut Hulu , Ada isu miring mengenai hal yang mengatakan bahwa bu minah memiliki tambang emas,dan penyuplai BBM SOLAR bersubsidi untuk para pekerja PETI ilegal yang di lansir oleh media cyber nasional.com,namun realitanya yang di pantau oleh awak media di lapangan, tetapi bu minah hanya mengelola lahan yang di tinggalkan oleh masyarakat bekas tambang emas dapat dikelola menjadi lahan sawit melalui proses reklamasi. Reklamasi adalah upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat digunakan kembali.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam reklamasi lahan bekas tambang emas:
Membuat perencanaan reklamasi
Memperbaiki kualitas tanah
Memilih spesies tanaman yang cocok
Menggunakan pupuk
Menanam tanaman yang dapat mengundang satwa
Melakukan revegetasi
Memanfaatkan mikroorganisme
Melakukan fitoremediasi
Selain menjadi lahan sawit, lahan bekas tambang juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti: Perkebunan, Budi daya ikan, Sarana edukasi, Sarana wisata.
ini adalah contoh lahan yang tidur/bekas pertambangan peti ilegal yang sudah di tinggal pergi para pekerja PETI, jadi saya belikan untuk lahan pertanian/sawit dari pada menjadi hutan belantara lagi, lahan ini pun saya beli dari warga desa masyarakat setempat, bukan saya curi.Jika kita tinggalkan dan di biarkan nantinya bisa membahayakan lingkungan, tapi apakah salah jika kita sebagai putra putri di daerah berusaha untuk mengelola lahan yang tidur, menjadi lahan pertanian, saya mau ke depannya anak cucuk kita bisa menikmati keindahan alam, tutup Bu Minah kepada Awak media (MD)