Fhoto:Jalan Rabat Beton Dusun Sanggau Mandiri RT 02 Km 48
Meldanewsonline.id
Sayan,Kabupaten Melawi - Sejumlah Warga Masyarakat mengimpormasikan tentang adanya kegiatan pembangunan di Desa Meta Bersatu Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi sabtu 26 januari 2025.
Menurut warga ada pekerjaan fisik yang dilakukan diduga bersumber dari ADD tahun anggaran 2024 namun pelaksanaan di kerjakan di bulan januari 2025 tersebut menjadi bahan pertanyaan warga masyarakat apakah pembangunan tersebut bersumber dari dana desa(DD)2024 atau dari sumber pendapatan lain ucap salah seorang warga yang identitasnya tidak kami sebutkan.
Seandainya jika pekerjaan tersebut benar bersumber dari Dana Desa 2024 kami sangat menyayangkan atas pelak sanaan tersebut kenapa pihak Desa tidak memasang informasi proyek agar kami warga masyarakat mengetahui berapa jumlah nilai dari anggaran tersebut.
Selain itu kenapa dana yang seharusnya dikerjakan pada tahun berjalan sehingga dilaksanakan pada tahun berikutnya ucap mereka.
Berkaitan dengan keterbukaan inpormasi publik sudah jelas di atur dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846):
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866):
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, serta peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 12 tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Tertuang dalam Pasal 2
Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pemenntahan Daerah berdasarkan pada asas Transparansi, Partisipasi. Akuntabelitas:
Pasal 3
huruf (a).Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keefektifan dan informasi pubtk.
(b).menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan partipasi masyarakat dalam perumusan dan penetapan kebij
akan pubik:
(C). menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan daerah, program kebijakan daerah, dan proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu kebijakan publik.
d. meningkatkan peran sakti! masyarakat dalam pengambilan kebijakan daerah dan
pengelolaan Badan Pubik yang baik,
e. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yatu transparan, efektf dan sfisien,
9. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
dan belanjut ke AB IV. HAK DAN KEWAJIBAN ATAS INFORMASI PUBLIK DAN PARTISIPASI
Pasal 4
(1) Setiap warga masyarakat berhak: a.memperoleh informasi dan data tentang kebijakan publik: b. berpartisipasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik: C. mendengar. mengetahui, mengusulkan, mengkuti, menolak dan menerima dalam proses perumusan dan penetapan kebijakan pubkk, d. menyampaikan dan menyebarluaskan mformesi dalam rangka proses transparansi dan partsipasi: 1. berparhsipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dalam perumusan atau penyusunan kebijakan publik. (2) Setiap warga masyarakat dalam menggunakan haknya berkewajiban untuk berlaku tertib dan tidak menyalahgunakan informasi publik.
Jika kita lihat dari Undang-Undang atas keterbukaan publik sampai turunannya bahwa kami menilai tentang kegiatan pembangunan
1.Pembangunan Jembatan Sungai Ranap
2.Pembangunan Rumah Dapur Kantor
3.Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Sanggau Mandiri RT 02 Km 48 dalam hal ini kami minta kepada saudara Kepala Desa Meta Bersatu untuk menjelaskan dari mana sebenarnya sumber dana tersebut dah berapa jumlah total anggarannya tutupny(Agh/Jmn)