Warga KKLK dan Sekitarnya Sambut Baik Pekerjaan Jalan KKLK -Poring.
Meldanewsonline.id
Melawi, Kalbar-Infrastruktur memiliki arti wujud modal publik (public capital) yang terdiri dari jalan umum, jembatan, sistem saluran pembuangan, dan lainnya, sebagai investasi yang dilakukan oleh pemerintah. Secara umum, infrastruktur memiliki arti fasilitas untuk kepentingan umum. Contoh dari infrastruktur adalah jalan, jalan tol, stadion, jembatan, bendungan, terminal, jaringan listrik, dan sebagainya. Merdeka Infrastruktur memiliki arti bahwa setiap warga negara dapat memanfaatkan infrastruktur yang disediakan oleh negara. Merdeka infrastuktur ditandai dengan tercukupinya fasilitas umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mencerdaskan kesejahteraan umum Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan gebrakan melalui pembangunan infrastruktur terutama jalan dan jembatan. Hal tersebut dilakukan agar akses masyarakat bisa berjalan lancar baik di segi perekonomian, kesehatan, dan pendidikan.
Berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, saat ini Pemerintah Kabupaten Melawi sedang melakukan kegiatan pekerjaan jalan Poros KKLK -Poring yang di sambut baik oleh warga masyarakat desa dan sekitarnya dan kami warga masyarakat menyambut baik atas upaya Pemerintah Kabupaten Melawi yang telah berjuang untuk membangun jalan kami ucap salah seorang warga yang akrab di sapa Jang Suka.
Berkaitan dengan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.(Jumain)
0 Komentar