Netralitas PNS dan Keuchik Adalah Syarat Mutlak Untuk Menjaga Keadilan Dalam Proses Demokrasi

Netralitas PNS dan Keuchik Adalah Syarat Mutlak Untuk Menjaga Keadilan Dalam Proses Demokrasi


Meldanewsonline.id

Aceh - Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Keuchik dalam praktik politik praktis menjelang Pilkada serentak di Aceh. 


Ia menegaskan bahwa keterlibatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.


"Netralitas PNS dan Keuchik adalah syarat mutlak untuk menjaga keadilan dalam proses demokrasi. Ketika mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru terlibat politik praktis, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pelanggaran serius terhadap hukum," ujar Fauzan. Sabtu 16 November 2024.


SAPA menjelaskan bahwa keterlibatan PNS dalam politik praktis melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 9 Ayat (2), yang mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik. 


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS untuk mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.


Sementara itu, bagi Keuchik, keterlibatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 Ayat (4), yang menyatakan bahwa kepala desa atau keuchik dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon tertentu dalam pemilihan. 


"Keuchik adalah pemimpin di tingkat desa yang harus menjaga netralitas. Jika mereka terlibat politik praktis, bagaimana masyarakat bisa percaya pada mereka?" tegas Fauzan.


Fauzan mengungkapkan, SAPA menerima banyak laporan terkait PNS dan Keuchik yang memanfaatkan jabatan mereka untuk mendukung calon kepala daerah tertentu. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung kepentingan politik tertentu.


"Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius. Baik PNS maupun Keuchik yang terlibat harus segera diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi yang lain," tegasnya.


Fauzan menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran netralitas PNS dan Keuchik. Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan laporan kepada pihak berwenang seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun inspektorat daerah serta Panwaslih atau Bawaslu.


"Netralitas aparatur pemerintah adalah kunci keberhasilan demokrasi. Kami di SAPA siap mendampingi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh PNS maupun Keuchik," ujarnya.


Ia juga meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi tanpa pandang bulu. "Hukum harus ditegakkan. Jangan ada toleransi bagi oknum yang menggunakan jabatan untuk politik praktis," tambahnya.


"Keterlibatan PNS dan Keuchik dalam politik praktis adalah ancaman bagi demokrasi dan kepercayaan publik. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas, sementara masyarakat harus berani bersuara. Mari kita jaga demokrasi ini dari tangan-tangan kotor yang ingin merusaknya," pungkas Fauzan Adami. (Redaksi) 

Posting Komentar

0 Komentar