WWW.MELDANEWSONLINE.ID,-
Polres Sintang Polda Kalbar menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba pada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebulan terakhir, Selasa (15/10) Pagi.
Relase tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M serta juga hadir Kepala BNN Sintang hingga Kejaksaan Negeri Sintang.
Dalam pengungkapan ini Polres Sintang mengamankan 4 (empat) orang pelaku dengan inisial YI (46), JU (44), AA (44) dan BR (41) dengan total barang bukti seberat 277.62 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat narkotika jenis ekstasi dengan berat 3.19 gram serta barang bukti lainnya seperti uang tunai.
Kapolres Sintang mengatakan dari 4 pelaku ini salah satunya yakni merupakan pemain lama dan seorang residivis yang belum lama ini bebas.
“Total kita 4 tersangka, diantaranya 3 pria dan 1 wanita dimana salah tersangka merupakan seorang residivis” Kata Kapolres.
Kapolres Sintang menjelaskan penangkapan dilakukan pada lokasi yang berbeda-beda diantaranya ada di kawasan komplek Golden Square, Kawasan Perum Griya Wisata Permai hingga kawasan Desa Baning Kota Sintang.
“Keempatnya ini kita tangkap di lokasi yang berbeda-beda dan mereka bukan satu jaringan” Ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Sintang mengungkapkan setelah penelusuran yang dilakukan Kepolisian, barang-barang tersebut didapatkan tersangka sebagian besar berasal dari daerah Pontianak.
“Pelaku ini hanya mengedarkan dan secara garis besar mereka ini mengambil barang dari daerah Pontianak salah satunya yang di sebutkan ada di kawasan Beting” Ungkap Kapolres.
“Pelaku ambil sendiri ke Pontianak, tidak melalui jasa seperti kurir ataupun sejenisnya dan setelah berhasil dilacak langsung kita amankan sebelum narkoba ini mereka edarkan” Sambungnya.
Dari hasil penyelidikan Kapolres Sintang menyebut barang-barang tersebut dibeli oleh pelaku dengan rentang harga berada di 34 juta hingga 37 juta.
“Pelaku ini beli barangnya dari Pontianak, ada yang seberat 1,5 ons ini sekitar 37 juta dan ada juga yang kurang lebih 1 ons sekitar 34 juta” Sebut Kapolres.
Usai press release, Kapolres Sintang yang turut didampingi oleh Kepala BNN hingga Kejaksaan Negeri Sintang melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi.
0 Komentar