Klarifikasi Pengelola SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pino Menarik Perhatian Publik Seolah Mencari Pembenaran

Klarifikasi Pengelola SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pino Menarik Perhatian Publik Seolah Mencari Pembenaran


Meldanewsonline.id

Melawi, Kalbar. - Eno Menejer SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh,kab.Melawi, Kalimantan Barat berikan klarifikasi soal dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM kepada masyarakat baik nelayan dan para petani oleh oknum media asetnegara.com namun saat ini ling berita sudah di take down. 


“Eno sebagai pengelola dan manager memberikan hak jawab klarifikasi soal pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM di SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh,kab.Melawi, Kalimantan Barat. kepada awak media.(Rabu.25, September,2024).


Eno menerangkan bahwa SPBU yang ia kelola selama ini sudah sesuai SOP dan menjalankan aturan yang dikeluarkan BPMIGAS dan peraturan pemerintah sesuai UU serta peraturan daerah,”ucapnya.


“Masyarakat petani maupun nelayan melakukan pengambilan BBM di SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh,kab.Melawi, Kalimantan Barat dilengkapi dengan dokumen rekomendasi dari Desa,Lurah,Camat dan dinas terkait dengan lengkap.”terang Eno. Masih terang Eno kemarin ada sedikit miskomunikasi dengan teman rekan kita awak media sebab mereka menaikan berita tanpa ada konfirmasi ke pihak manajemen SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh,kab.Melawi, Kalimantan Barat jadi berita yang dimuat tidak berimbang dan terkesan jadi opini publik,”cetus eno pada media.


Mendapatkan pemberitaan tentang klarifikasi atas pemberitaan tersebut awak media langsung menemui  Camat Nanga Pinoh(Hendra Permana S.IP) guna menanyakan atas rekomendasi camat seperti apa yang disampaikan Eno selaku pengelola SPBU tersebut Camat Nanga Pinoh mengatakan sepengetahuan beliau (red) selama ini dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM bersubidi untuk para petani dan nelayan ucapnya kepada awak media jumat 27 september 2024 di ruangan kerjanya kantor camat nanga pinoh. 


 "Kami juga mendatangi disperindagkop kabupaten melawi langsung menanyakan hal tersebut kepada Kabid Perindag Erwin Butar Butar",Erwin menyampaikan kalau dari kantornya selama ini tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk antre BBM kepada Petani dan Nelayan apa yang disampaikan pihak pengelola SPBU tersebut itu sama sekali tidak benar ucap Erwin di ruangan kerjanya senin 30 september 2024.


Kami awak media masih berusaha mengumpulkan keterangan dari instansi terkait yaitu pihak Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Peternakan Kabupaten Melawi melalui telpon seluler Kepala Dinas Syaiful Khair mengatakan kurang begitu menyimak pak coba konfirmasi ke staf saya yang namanya Memet soalnya saya masih rapat ucapnya. 


Memet saat di hubungi mengatakan dulu memang pernah untuk menerbitkan rekomendasi alsintan khusus petani sawah ucapnya. 


Kami masih penasaran sehingga menanyakan kembali ke kadis Distankannak Kabupaten Melawi Syaiful Khair menyarankan untuk konfirmasi sama   kabag ekon kabag ekon menjelaskan sebagai berikut: Izin info Bang, sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi Nomor 500/969/Ekon.SDA/2024 tanggal 2 Agustus 2024 hal Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP),


untuk sektor Usaha Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Surat Rekomendasi Pembelian JBT dan JBKP di Kabupaten Melawi diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi 


dan dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa dalam pelaksanaannya agar bekerja sama dengan Pertamina/SPBU terdekat.


Kembali Kadis Distankannak Syaiful Khair  mengatakan Tidak ada kami nyuruh ngantri.dan yg membeli itu Pengurus Kelompok Tani (KT/Pokdakan) Bukan perorangan tuturnya .


Dan seandainya kalaupun ada penerbitan rekomendasi sudah barang tentu melalui prosedur yang super ketat dan sudah jelas jika peruntukan petani dan nelayan syaratnya adalah kelompok berdasarkan SK yang di terbitkan misalnya apa nama dari kelompok tersebut berapa anggota kelompoknya dan berapa kebutuhan yang dipakai dalam kelompok tersebut. 


Kami berharap kepada aparat penegak hukum/BP2 Migas agar memeriksa SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh dan buka keabsahan rekomendasi desa/lurah,Camat serta instansi yang terkait langsung dengan penyaluran BBM Bersubsidi tersebut.


Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi memang tidak hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor saja, akan tetapi BBM jenis ini juga diperlukan oleh petani untuk kebutuhan pertanian sehingga masuk dalam jenis BBM Betrsubsidi non kendaraan. Menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan bahwa petani, kelompok tani, maupun Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) merupakan salah satu konsumen pengguna jenis BBM Tertentu (Solar) dengan luasan lahan maksimal 2 (dua) hektar. Petani dapat melakukan pembelian BBM tersebut dengan membawa surat rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan terkait sebagai lampiran untuk pembelian BBM Bersubsidi tersebut ke SPBU yang telah ditentukan.


Lantas apa saja persyaratan yang diperlukan untuk membuat surat rekomendasi dari BPP, Petani datang ke BPP wilayah kecamatan setempat dengan membawa KTP Asli, Kartu Tani Asli, foto alsintan serta menunjukkan foto lahan dengan aplikasi Open Camera atau aplikasi sejenisnya yang menunjukan titik koordinat dari lahan yang dimiliki. Surat Rekomendasi tersebut akan memuat informasi mengenai identitas petani, jenis alsintan, alokasi volume BBM Bersubsidi, lokasi dan nomor lembaga penyalur (SPBU), serta masa berlaku dari surat rekomendasi tersebut.


info terbaru yang diperoleh di beberapa lembaga penyalur (SPBU) telah diterapakan pembelian BBM menggunakan barcode yang dapat diperoleh dengan melakukan pendaftaran di aplikasi My Pertamina. Dengan menggunakan aplikasi My Pertamina, Petani dapat memilih opsi Usaha Pertanian saat melakukan pendaftaran akun serta menyiapkan dokumen KTP dan Surat Rekomendasi dari BPP.


Dalam hal ini diharapkan kepada Fropimda Kabupaten Melawi agar segera melakukan sidak para pengantre BBM bersubsidi khususnya di SPBU 64.786.08  tahlut terutama terkait penggunaan rekomendasi JBT, JBKT.


Jika ditemukan penyimpangan harus segera di tindak sesuai hukum yang berlaku  (Jumain) 

Posting Komentar

0 Komentar