Sintang,Kalbar- Adanya kegiatan PETI yang ada di sungai kapuas tepatnya di wilayah kelurahan Mengkurai,kapuas kanan hilir,kecamtan sintang,Kabupaten Sintang kembali marak beraktivitas.
Tim investigasi Awak Media melakukan penelusuran ke wilayah kelurahan Mengkurai,kapuas kanan hilir,kecamtan sintang,kabupaten Sintang sebanyak kurang lebih 10 set Kamis,12 September 2024.
“Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media ini menyampaikan; “Kami tidak tau bang mereka bekerja beberapa lama, kalau tidak salah sudah 2 minggu lah bang, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, Tapi bagusnya abg tanyakan saja langsung ke pekerja, takutnya saya salah ngomong”, ungkapnya.
Secara aturan hukum tindakan ini masuk pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Milyar rupiah.
Dengan adanya temuan ini pihak Awak Media sudah melakukan konfirmasi ke pihak Polres Sintang melalui pesan WhatsApp, namun diabaikan dan tidak menjawab.(Ms)
Berita ini telah tayang di mnctvano.com dan radarnusantaranew.com
#Polda Kalbar
#Kapolri
#Kemenesdm
#LH
0 Komentar