DPD IWO Desak Pemerintah Daerah Sidak Kemasan Serta Tertibkan HET LPG 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Melawi.

Keterangan Fhoto :Sekedar ilustrasi 

DPD IWO Desak Pemerintah Daerah Sidak Kemasan Serta Tertibkan HET LPG 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Melawi. 


Melawi, Kalbar - Viral percakapan di WAG SRM(Suara Rakyat Melawi) terkait isi kemasan LPG 3 kg yang tidak sesuai. Dalam percakapan tersebut mengatakan: Tuk minta talau bah buat org2 yg nakal.

Talau Bayah ngurangi isi gas. 

kami tuk meli makai duet ndak makai 

daon, Buat dinas terkait talau bah di perketat pemeriksaan dak duan mengenai tabung yg isi e berkurang, 

Karn harg kian naet kami jom masalah, Tuk dah harga kian naet tp isi di kurangi kati kesah e. 

Hanya di tuk am kami dpat berkeluh krn tik ktmu kian agak leteh, 

Kami masyarakat kecil yg idop e ngegak Sehari makn sehari, 


Dalam bahasa tersebut mengatakan, minta tolong bagi pengusaha yang nakal tidak usah mengurangi isi kemasan gas 3 kg bersubsidi kami beli pakai uang bukan pakai daun Buat instansi terkait tolong di perketat mengenai pemeriksaan terhadap gas 3 kg bersubsidi ucapnya. 


Tingginya harga isi ulang LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Melawi menuai keritikan sejumlah masyarakat pengguna di wilayah hukum Kabupaten Melawi sabtu 21 september 2024.


Ketua DPD IWO I Kabupaten Melawi Musa Cina melalui sekretaris DPD Jumain menyampaikan bahwa saat ini Harga isi ulang tabung gas bersubsidi 3 kg untuk di tengah kota Nanga Pinoh dan sekitarnya sudah mencapai Rp. 30.000 per Tabungnya ini sangat memberatkan bagi masyarakat pengguna ucapnya. 


Jumain berharap kepada pihak yang bertanggung jawab yaitu Pemerintah Daerah terhadap pengawasan LPG Tabung 3 Kg salah satunya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram sebagai Barang Penting di Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 Kilogram.


 “Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi pengendalian ketersediaan dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau,” jelasnya.


Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 jo. Peraturan Presiden Presiden Nomor 59 Tahun 2020, LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting, sehingga harga jual di pengecer harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).


“Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi harus mengawasi kententuan  harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, maujin yang wajar, sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas harga eceran tertinggi LPG Tertentu.


Jumain mengatakan selama ini masyarakat di buat bingung dengan ketentuan Harga yang di berlakukan apakah ikut ketentuan para penjual ataukah memang sudah diatur melalui perda, kalau sudah ada ketentuan perdanya sudah seharusnya perda tersebut di umumkan kepada masyarakat agar diketahui.(Tim) 


Posting Komentar

0 Komentar