Kapuas Hulu, Kalbar,-www.meldanewsonline.id,– Kepala SPBU Boyan Tanjung Faisal klarifikasi dan bantah atas tudingan terhadap SPBU nya menyalah gunakan BBM subsidi untuk keperluan pribadi Bos dan untuk kegiatan Peti.terangnya kepada media.Selasa (27/8/24).
Tudingan tersebut sangat tedensius sangat tidak mendasar terhadap SPBU di Boyan Tanjung yang ia kelola.
Faisal angkat bicara terhadap pemberitaan menyoroti SPBU yang dipimpinnya dalam pemberitaan di Media online diduga untuk kepentingan Bos untuk kerja Peti.
Berita yang dimuat di media online itu tidak benar sama sekali, bahkan tanpa ada konfirmasi ke pihak SPBU bahkan narasumber dari dua media online tersebut merupakan sumber dari oknum masyarakat yang tidak senang.
Sedangkan Poto yang dimuat pada media tersebut itu adalah poto SPBU di potret dari luar.bukan Poto pengisian BBM.
Saya selaku pimpinan SPBU berharap agar rekan rekan media membuat berita harus konfirmasi terlebih dahulu.
agar apa yang di duga di tempat kami tidak terjadi berita terkesan Hoax.
terkait penjualan BBM di SPBU kami selalu berpedoman dengan SOP Pertamina.
Faisal jelaskan kami sejak lama sudah menerapkan penjualan BBM menggunakan barcode pertamina ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi agar bisa tepat sasaran. Maka dari itu, para pemilik kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi wajib untuk mendaftarkan kendaraannya lewat web atau aplikasi MyPertamina. Barcode Pertamina ini kami gunakan untuk transaksi pembelian BBM subsidi, termasuk solar dan pertalite.
Peraturan ini sudah sudah lama kami berlakukan ke masyarakat.
Peraturan pengisian BBM subsidi dengan menggunakan barcode Pertamina ini berlaku untuk kendaraan roda 4 saja.
Harapan saya kepada rekan rekan Media agar pemberitaan harus berimbang supaya informasi yang diberikan bisa mendidik dan mengedukasi masyarakat.
“Media pemberitaan harus bisa merangkai informasi dari banyak sumber yang objektif secara berimbang menjadi berita mendidik dan tidak membingungkan masyarakat.
Media yang melakukan pemberitaan keliru dan mengandung unsur fitnah rentan menimbulkan opini negatif.
Sumber : Yp SPBU Boyan Tanjung
JN/98
Mr Eddy.
0 Komentar