Seluruh Wartawan Bersama Kuasa Hukumnya Akan Segera Usut Tuntas Kepada KPUD kab.Pemalang

Seluruh Wartawan Bersama Kuasa Hukumnya Akan Segera Usut  Tuntas  Kepada KPUD kab.Pemalang 


PEMALANG, Situasi semakin tak menentu dan rasa kecewa semakin bertambah, atas insiden pihak Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah. 


Pasalnya, pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu, puluhan wartawan tidak bisa mengakses berita atas Visi Misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, karena pihak (KPUD) Pemalang memperlakukan pelarangan peliputan terhadap puluhan wartawan yang nota bene warga Kabupaten Pemalang sendiri.


Apa bedanya satu hari kemudian tidak seperti hari kemarin, dan juga (Pilkada) periode yang lalu (2019) tidak seperti pada tanggal 28-08-2024, padalal periode yang lalu masih situasi Pandemi (Covid-19).

(KPUD) Kabupaten Pemalang dalam tahun ini (2024) telah mencetak sejarah yang tak patut dijadikan contoh. 


(1) Kejadian (KPUD) Kabupaten Pemalang di demo atau digruduk oleh massa yang mengatasnamakan dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Pemalang (AMBP) atas dugaan (Pungli) yang dilakukan pihak (KPUD) Pemalang, ketika itu hari Selasa (06/02/2024) yang dikutip sebagian dari Kompas.com.


(2) Hari Rabo (28-08-2024) pihak (KPUD) Pemalang telah melakukan larangan peliputan terhadap puluhan wartawan, hal ini sudah jelas  telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tentang Pers oleh KPUD Pemalang. 


Atas dua kali kejadian insiden tersebut oleh (KPUD) Pemalang hingga sekarang menjadi sorotan publik dan perlu adanya belajar (Publik Speaking) agar bisa humanis kepada siapapun termasuk dengan para wartawan, dikutip edisi ke dua diterbitkan pada tanggal (29-08-2024) nomor 298545 dengan judul. 


"Terkait Insiden (KPUD) Pemalang Larangan Terhadap Puluhan Wartawan, Imam Subiyanto, SH.MH.CPM Siap Beri Bantuan Hukum".


Atas insiden tersebut, sehingga puluhan wartawan bemberikan surat audensi dan diterima oleh (KPUD) Pemalang pada tanggal (30-08-2024). 


Namun sangat disayangkan 4 jam kemudian oleh Agus Setiyanto selaku Ketua (KPUD) Kabupaten Pemalang menjawab nya melalui pesan singkat Whatsapp bahwa. 


"Seminggu ke depan KPU masih ada agenda verifikasi,  langsung datang saja ke KPU, kalau ada komisioner pasti ditemui," kata Agus Setiyanto yang terkesan dianggap sepele. 


Atas jawaban tersebut yang tidak memberikan kepastian, maka kami bersepakat akan gugat KPUD Kabupaten Pemalang tentang Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Menurut Imam Subiyanto, SH.MH.CPM selaku Akademisi dari kantor Hukum Putra Pratama dan selaku penasehat hukum, dalam Siaran Pers, 31 Agustus 2024 mengatakan bahwa. 


"Kami mengucapkan terima kasih atas surat audensi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan Wartawan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai isu larangan peliputan yang diterapkan oleh KPUD Pemalang, Sebagai penasihat hukum, kami ingin memberikan beberapa tanggapan terkait isu ini untuk memberikan klarifikasi dan perspektif hukum yang lebih mendalam.


Hak Kebebasan Pers dan Akses Informasi

Pertama-tama, perlu kami tegaskan bahwa hak kebebasan pers dan akses informasi merupakan prinsip dasar dalam sistem demokrasi yang sehat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu, serta hak untuk meliput berbagai peristiwa, termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga publik seperti KPUD Pemalang. 


Regulasi dan Ketentuan yang Berlaku

Kami memahami bahwa KPUD Pemalang mungkin memiliki alasan tertentu untuk memberlakukan larangan peliputan dalam konteks tertentu. Namun, penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Larangan peliputan seharusnya tidak bersifat sembarangan dan harus didasarkan pada regulasi yang jelas serta alasan yang sah.


Kepentingan Publik dan Transparansi

Pemilihan umum adalah proses yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan informasi adalah kunci untuk menjaga integritas proses tersebut. Jika ada pembatasan atau larangan peliputan, harus ada mekanisme yang memastikan bahwa informasi yang relevan tetap tersedia untuk publik dan media.


Dialog dan Penyelesaian Masalah

Kami menyarankan agar pihak-pihak terkait, dalam hal ini rekan-rekan Wartawan atau Insan Pers dan KPU, melakukan dialog konstruktif untuk mencari solusi terbaik. Komunikasi yang terbuka dapat membantu dalam menemukan titik tengah yang memadai antara kebutuhan peliputan pers dan kewajiban lembaga untuk menjaga ketertiban atau keamanan.


Tindakan Hukum dan Pengaduan

Apabila larangan peliputan dianggap melanggar hak-hak Wartawan atau Insan Pers secara serius, rekan-rekan Pers memiliki hak untuk mengajukan pengaduan atau mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan langkah yang sah dan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang ada.


Kami berharap tanggapan ini dapat memberikan pencerahan dan membantu dalam menyelesaikan isu yang ada. Kami percaya bahwa dengan pendekatan yang baik dan saling pengertian, solusi yang menguntungkan semua pihak dapat dicapai,"jelas Imam Subiyanto yang sangat menyayangkan.(Red) 

Posting Komentar

0 Komentar