Polres Melawi Polda Kalbar ,-www.meldanewsonline.id- Unit Reskrim Polsek Nanga Pinoh mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial AG di rumahnya yang terletak di Dusun Tanjung Indah, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah HP Oppo A15s. Selasa (13/8).
Kapolsek Nanga Pinoh, Ipda Darmawan Susilo, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan AG dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian. Laporan pengaduan yang tercatat dengan nomor: DUMAS/53/VIII/2024/KALBAR/RES MLW/SEK NP, tanggal 7 Agustus 2024, menyebutkan bahwa pelapor mengalami kehilangan HP miliknya.
Menurut pelapor, saat ia terbangun dan hendak mengambil HP yang sedang di-charge dekat pintu kamar, ia mendapati bahwa HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Pelapor juga menemukan pintu dapur rumah terbuka dan sebuah sendok sayur yang digunakan untuk mencongkel pintu dapur terjatuh di luar. Total kerugian yang dialami pelapor diperkirakan sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dengan bukti-bukti tersebut, AG diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Melawi.
Jumain
0 Komentar