Anugerah Putusan MK Akhirnya Pasangan KIF Daftar Ke KPUD Melawi

Anugerah Putusan MK Akhirnya Pasangan KIF Daftar Ke KPUD Melawi 


Melawi, Kalbar -Sejak dibukannya pendaftaran pada tangal 27/29 agustus/2024 bagi Calon Kepala Daerah tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Melawi, Pasangan Drs kluisen– Iif Usfayadi ST M.Sos, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Melawi daftar ke KPU pada jam 14.00 wib


Sebelumnya kedua pasangan tersebut nyaris gagal untuk mendaftarkan diri karena di batasi oleh partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 


Namun berkat perjuangan yang gigih oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.


Dilansir dari mkri.id, Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.


Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur:


Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Provinsi tersebut;


Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di Provinsi tersebut;


Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di Provinsi tersebut;


Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di Provinsi tersebut;


Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:


Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Kabupaten/Kota tersebut;


Sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum  (KPUD) Kabupaten Melawi, Pasangan (KIF) Drs Kluisen Bakal Calon Bupati beserta Iif Usfayadi M.sos, Bakal Calon Wakil Bupati, melaksanakan Deklarasi bersama Partai Pengusung dan Simpatisan serta ketua Koalisi (KIF)


Dilepas dengan iring-iringan kendaraan roda 4 dan roda 2, didampingi para ketua Partai Pengusung, Simpatisan maupun Relawan Pasangan (kif) menuju ke KPUD Melawi untuk mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Melawi pada Pilkada tahun 2024 ini. kamis (29/8/24) dari rumah Kediaman Pribadi Drs kluisen Desa Tanjung Niaga menuju KPUD melawi,


Setelah menyerahkan berkas-berkas, Ketua Tim Koalisi.yang di serahkan oleh Bastian Suriyadi S.SE.mewakili partai koalisi ke Ketua KPUD Melawi, setelah menyerahkan berkas Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati kepada KPUD, beliau menyampaikan di hapan KPUD dan banwaslu, bahwa Partai pengusung ada lah partai-Girindra -Demokrat -PSI -Hanura dan Gelora,Serta PKN pungkasnya.

dihadapan Ketua dan Para Komisioner KPUD Melawi serta Bawaslu Melawi, menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan untuk mendaftarkan pasangan Kif ke KPUD Melawi,


Saya atas nama Ketua Tim Koalisi (Kif) Drs kluisen Iif Usfayadi yang terdiri dari 6 partai, datang ke KPU ini untuk mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPUD dimulai pada tanggal 27-29 Agustus,2024 jam 15.10 wib kenapa kami memilih hari yang ketiga ini, karena ini hari yang terbaik buat calon yang kami usung semoga bisa memimpin Melawi yang lebih baik dan adil bagi masyarakat Kabupaten Melawi terang Ketua Tim Koalisi Kif


Selanjutnya berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati diserahkan kepada Ketua KPUD untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan berkas tutup Bastian suriyadi,


Drs Kluisen di Kesempatan yang sama menyampaikan tujuan dirinya maju untuk jadi Pemimpin Melawi karena sejarah Melawi Wakil selalu menjadi Bupati, sesuai sejarah dari dulu kata beliau dan beliau menyampaikan dengan susah payah untuk mendapatkan Partai Pengusung samapai sudah menit menit ahir tuhan menunjukkan yang terbaik untuk pasangan Kif dan doa masyarakat serta Bapak Ibu dan simpatisan sehingga Tuhan kabulkan tidak ada namanya lawan kotak kosong lagi di Melawi dan tidak lupa Drs Kluisen menyampaikan kepada KPUD dan banwaslu semoga menjadi penyelanggaraan Pemilu yang jujur dan adil untuk memajukan Melawi yang lebih baik,“Semoga dengan pendaftaran kami pada hari ini dapat diterima oleh KPUD Melawi, Saya dengan Iif Usfayadi bertekad, untuk Melawi yang lebih baik maju dan sejahtera bagi masyarakat Melawi. Kami akan menciptakan Pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Melawi,” ungkap Drs kluisen


Sementara itu Irfan Affandi Ketua KPUD Kabupaten Melawi menyampaikan saat ini memasuki tahapan pendaftaran pencalonan untuk Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Melawi tahun 2024.


Sebagaimana arahan melalui perintah PKPU, ditanggal 27/29/ 2024 kami sudah membuka tahapan pendaftaran, sejak kemarin pendaftarnya, terkomfirmasi melalui surat yang disampaikan kepada kami bahwa pada tanggal 27/29 terakhir ini kami menerima berkas Bakal Calon, Bapak Drs Kluisen dan Bapak Iif ucap nya,


Pada saat proses pendaftaran ini juga kami menerima dan meneliti kebenaran dari setiap dokumen yang sudah termasuk dalam PKPU 8 tahun 2024 serta perubahan PKPU 10 tahun 2024 beserta juknis keputusan KPU RI 1229 tahun 2024, menjadi kewajiban kami untuk meneliti pemenuhan kelengkapan dan kebenaran dan persyaratan sehingga nantinya pada saat kami memberikan tanda terima, setelah diteliti oleh tim verifikasi dokumen, ada atau tidak, benar atau tidak, nanti akan kami berikan tanda terima yang akan dicantum status Bacalon pendaftar ini diterima atau dikembalikan.


Ini semua menjadi satu rangkaian dalam proses pencalonan pada Pilkada serentak tahun 2024 bukan hanya terkait pendaftaran ini saja, akan ada rangkaian pemeriksaan Kesehatan yang akan kami informasikan kembali kepada LO untuk selanjutnya dijelaskan kepada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati,” terang Irfan.


Berita ini telah tayang di click indonesia info.id


Editor :Jumain 

Posting Komentar

0 Komentar