Polsek Kota Baru Sosialisasikan Stop PETI

Polsek Kota Baru Sosialisasikan Stop PETI


MELDANEWSONLINE.ID

Polsek Kota Baru Polres Melawi Polda Kalbar -  Guna memastikan warga masyarakat secara luas mengetahui dampak dan aturan dari Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), personel Polsek Kota Baru mensosialisasikan langsung kepada warga, selasa (4/6/2024).


Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kapolsek Kota Baru mengatakan langkah yang dilakukan merupakan upaya Polri mencegah  aktifitas PETI 


"Media spanduk kami gunakan agar warga masyarakat mengetahui dampak serta peraturan yang melarang aktifitas PETI," ujar Ipda Jefri Manurung.


Sosialisasi secara humanis, berdialog dengan media spanduk, warga masyarakat di dokumentasikan sebagai bentuk dukungan stop PETI. 


Seperti diketahui akibat yang dapat ditimbulkan diantaranya terjadinya pendangkalan sungai, pencemaran air, kerusakan ekosistem  alam, menimbulkan kerusakan alam dan dampak lainnya.


Kapolsek Kota Baru mengharapkan dengan disosialisasikannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000,000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah) warga masyarakat dapat mengetahui langsung dampak dan aturan hukumnya.


"Kami memberikan pengertian akan dampak serta peraturannya dan berharap warga masyarakat dapat lebih bijak dalam bekerja mencari nafkah dengan tidak merusak alam," pungkasnya.


Hmsresmlw(Smi)

Fast KK

Posting Komentar

0 Komentar