Mengenai Pandangan Umum Fraksi Nasdem ini Jawaban Pemerintah Kabupaten Melawi.
MELDANEWSONLINE.ID -PIDATO BUPATI MELAWI DALAM RANGKA RAPAT PARIPURNA KE II (DUA) MASA SIDANG KEDUA DPRD KABUPATEN MELAWI TAHUN 2024 TENTANG PENYAMPAIAN JAWABAN PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI DPRD KABUPATEN MELAWI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN MELAWI TAHUN ANGGARAN 2023 DAN RAPERDA RAPERDA KABUPATEN MELAWI TAHUN 2024
1. TERKAIT DENGAN PEDOMAN TEKNIS
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG MENYATAKAN BAHWA PADA KONDISI TERTENTU PERGESERAN ANGGARAN YANG
MENYEBABKAN PERUBAHAN DAPAT DILAKUKAN, BAHWA PERGESARAN ANGGARAN
BERDASARKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 163 DAN 164 PERTURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH JUNCTO PASAL 2 DAN BAB
VI HURUF D LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, MAKA DIATUR REGULASI TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD). SESUAI DENGAN KETENTUAN TERSEBUT TERDAPAT 2 (DUA) JENIS PERGESERAN ANGGARAN YAKNI,
A. PERGESERAN YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN APBD ANTARA
LAIN :
PERGESERAN ANTAR OBJEK DALAM JENIS YANG SAMA, PERGESERAN INI DAPAT DILAKUKAN ATAS PERSETUJUAN SEKRETARIS DAERAH;
PERGESERAN ANTAR RINCIAN OBJEK DALAM OBJEK YANG SAMA, PERGESERAN INI DAPAT DILAKUKAN ATAS PERSETUJUAN PPKD;
PERGESERAN ANTAR SUB RINCIAN OBJEK DALAM OBJEK YANG SAMA, PERGESERAN INI DAPAT DILAKUKAN ATAS PERSETUJUAN PPKD;
PERUBAHAN / PERGESERAN ATAS URAIAN DARI SUB RINCIAN OBJEK DAPAT DILAKUKAN ATAS PERSETUJUAN PENGGUNA ANGGARAN. PERGESERAN ANGGARAN YANG TIDAK MENYEBABKAN PERUBAHAN APBD YANG DILAKUKAN SEBELUM PERUBAHAN APBD, DAPAT DILAKUKAN TANPA MELAKUKAN PERUBAHAN PERKADA PENJABARAN APBD TERLEBIH DAHULU.
KETIKA PERUBAHAN APBD DILAKUKAN, PERGESERAN ANGGARAN TERSEBUT DITETAPKAN DALAM PERKADA PERUBAHAN PENJABARAN APBD.
PERGESERAN ANGGARAN YANG TIDAK MENYEBABKAN PERUBAHAN APBD YANG DILAKUKAN SETELAH PERUBAHAN APBD DITAMPUNG DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN.
SEMUA PERGESERAN DAPAT DILAKSANAKAN BERDASARKAN PERUBAHAN DPA-SKPD .
B. PERGESERAN YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN APBD ANTAR LAIN :
PERGESERAN ANTAR ORGANISASI;
PERGESERAN ANTAR UNIT ORGANISASI;
PERGESERAN ANTAR PROGRAM;
PERGESERAN ANTAR KEGIATAN;
PERGESERAN ANTAR SUB KEGIATAN;
PERGESERAN ANTAR KELOMPOK;
PERGESERAN ANTAR JENIS
PADA KONDISI TERTENTU, PERGESERAN ANGGARAN YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN APBD DAPAT DILAKUKAN SEBELUM PERUBAHAN APBD MELALUI KETETAPAN KEPALA DAERAH DENGAN DIBERITAHUKAN KEPADA PIMPINAN DPRD. KONDISI TERTENTU TERSEBUT DAPAT BERUPA KONDISI MENDESAK ATAU PERUBAHAN PRIORITAS PEMBANGUNAN BAIK DI TINGKAT NASIONAL ATAU DAERAH.
KONDISI TERTENTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD TERDIRI DARI KONDISI DARURAT DAN MENDESAK, ADAPUN KONDISI MENDESAK ANTARA LAIN :
a. KEBUTUHAN DAERAH DALAM RANGKA PELAYANAN DASAR MASYARAKAT YANG ANGGARANNYA BELUM TERSEDIA DALAM
TAHUN ANGGARAN BERJALAN;
b. BELANJA DAERAH YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA DAERAH YANG BERSIFAT WAJIB;
a. BELANJA DAERAH YANG BERSIFAT MENGIKAT MERUPAKAN BELANJA YANG DIBUTUHKAN SECARA TERUS MENERUS DAN HARUS DIALOKASIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DENGAN JUMLAH YANG CUKUP UNTUK KEPERLUAN SETIAP BULAN DALAM TAHUN ANGGARAN BERKENAAN:
i. BELANJA PEGAWAI ANTARA LAIN UNTUK PEMBAYARAN KEKURANGAN GAJI, TUNJANGAN; DAN
ii. BELANJA BARANG DAN JASA ANTARA LAIN UNTUK PEMBAYARAN TELEPON, AIR, LISTRIK DAN INTERNET
b. BELANJA DAERAH YANG BERSIFAT WAJIB MERUPAKAN BELANJA UNTUK TERJAMINNYA KELANGSUNGAN PEMENUHAN PENDANAAN PELAYANAN DASAR MASYARAKAT ANTARA LAIN PENDIDIKAN, KESEHATAN, MELAKSANAKAN KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA, KEWAJIBAN PEMBAYARAN POKOK PINJAMAN, BUNGA PINJAMAN YANG TELAH JATUH TEMPO, DAN KEWAJIBAN LAINNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PENGELUARAN DAERAH YANG BERADA DILUAR KENDALI PEMERINTAH DAERAH DAN TIDAK DAPAT DIPREDIKSIKAN SEBELUMNYA, SERTA AMANAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; DAN/ATAU PENGELUARAN DAERAH IAINNYA YANG APABILA DITUNDA AKAN MENIMBULKAN KERUGIAN YANG LEBIH BESAR BAGI PEMERINTAH DAERAH DANLATAU MASYARAKAT.
ADAPUN JIKA PERGESERAN TERSEBUT DILAKUKAN SEBELUM PERUBAHAN APBD, PERGESERAN/PERUBAHAN ANGGARAN DITAMPUNG DALAM PERDA PERUBAHAN APBD. JIKA PERGESERAN TERSEBUT DILAKUKAN SETELAH PERUBAHAN APBD, DILAPORKAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN.
DALAM HAL PEMERINTAH DAERAH MEMPUNYAI KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA TERKAIT DENGAN : PEKERJAAN YANG TELAH SELESAI PADA TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA;
AKIBAT PEMBERIAN KESEMPATAN KEPADA PENYEDIA BARANGLJASA MENYELESAIKAN PEKERJAAN SEHINGGA MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; DAN / ATAU AKIBAT PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACH), HARUS DIANGGARKAN KEMBALI PADA AKUN BELANJA DALAM APBD TAHUN ANGGARAN BERJALAN SESUAI DENGAN KODE REKENING BERKENAAN TATA CARA PENGANGGARAN DIMAKSUD DENGAN MELAKUKAN PERUBAHAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN APBD TAHUN ANGGARAN BERJALAN DAN DIBERITAHUKAN KEPADA PIMPINAN DPRD, UNTUK SELANJUTNYA DITUANGKAN DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD ATAU DITAMPUNG DALAM LRA BAGI PEMERINTAH DAERAH YANG TIDAK MELAKUKAN PERUBAHAN APBD, ATAU SETELAH PERUBAHAN APBD. PERGESERAN ANGGARAN PERTAMA YANG DITEAPKAN MELALUI PERATURAN KEPALA DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2023 TANGGAL 20 JANUARI 2023 TERDAPAT PENAMBAHAN PENDAPATAN ANTARA LAIN :
a. PAD KHUSUSNYA LAIN – LAIN PAD YANG SAH TERDAPAT PENAMBAHAN SEBESAR 8 MILYAR,YAKNI MERUPAKAN PENAMBAHAN PENDAPAT BLUD PADA RSUD KAB. MELAWI
b. PENDAPATAN TRANSFER BERTAMBAH SEBESAR RP. 141.756.792.983, YANG TERDIRI DARI PENDAPATAN DARI TRANSFER PEMERINTAH PUSAT SEBESAR RP. 112.517.215.000,- DAN PENDAPATAN DARI TRANSFER ANTARA DERAH SEBESAR RP. 29.239.577.983. DAPAT KAMI JELASKAN PENAMBAHAN PENDAPATAN PADA REKENING PENDAPATAN TRANSFER MERUPAKAN PENYESUAIAN DARI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 130 TAHUN 2022 YANG DI TETAPKAN PADA TANGGAL 30 NOVEMBER DAN DI INFORMASIKAN KEPADA DAERAH PADA BULAN JANUARI TA. 2023.
SELANJUTNYA PENAMBAHAN PENDAPATAN DANA TRANSFER ANTARA DAERAH MERUPAKAN PENYESUAIA DARI SK GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 367/ BAPENDA / 2023 TENTANG RENCANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK, SK GUBERNUR NOMOR 118 / BKAD / 2023 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT TA. 2023 DAN SK GUBERNUR NOMOR 195 / BAPENDA / 2023 TENTANG RENCANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPADA KABUPATEN / KOTA SE KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2023.
ADAPUN DASAR DARI PERGESERAN ANGGARAN KABUPATEN MELAWI TA. 2024 ANTARA LAIN 1. KELUARNYA PMK NOMOR 212 / PMK. 07 / 2022 TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANYA TAHUN ANGGARAN 2023, SEHINGGA DIPERLUKAN DILAKUKAN PENYESUAIAN – PENYESUAIAN TERHADAP BELANJA;
2. KELUARNYA JUKNIS DAK NON FISIK TA. 2023 YANG KELUAR PADA TAHUN 2024 SEHINGGA DIPERLUKAN PENYESUAIAN – PENYESUAIAN
TERHADAP BELANJA;
3. TERDAPAT KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA, YANG TERMASUK DALAM KRITERIA BELANJA MENDESAK. BERDASARKAN ATAS HAL TERSEBUT
PEMERINTAH KAB. MELAWI MELAKUKAN PERGESERAN ANGGARAN YANG PERTAMA DALAM RANGKA MENINDAKLANJUTI KONDISI DAN SITUASI YANG TERJADI. 2. TERKAIT PERTANYAAN PENGURANGAN PAJAK MBLB PADA TUJUH PERUSAHAAN KELAPA SAWIT DAPAT DIJELASKAN SEBAGAI BERIKUT :
A. PAJAK MBLB ADALAH PAJAK YANG BERSIFAT SELF ASSESMENT YANG BERDASARKAN ATAS LAPORAN WAJIB PAJAK SESUAI KETENTUAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH;
B. SEBAGIAN BESAR PERUSAHAAN KELAPA SAWIT TIDAK PERNAH MENYAMPAIKAN LAPORAN DAN MEMBAYAR PAJAK MBLB ATAS PEMBANGUNAN JALAN DAN PERBAIKANNYA;
C. PADA SAAT DILAKUKAN KUNJUNGAN PERUSAHAAN CENDERUNG TIDAK BEKERJASAMA UNTUK MENYAMPAIKAN LAPORAN PENGGUNAAN MATERIAL MBLB SEHINGGA TIDAK MENDAPATKAN DATA YANG AKURAT;
D. PENETAPAN SECARA JABATAN DAPAT DILAKUKAN SESUAI MEKANISME YANG TELAH DIATUR;
E. DIKARENAKAN TIDAK ADANYA DATA YANG MEMADAI, MAKA PENETAPAN PAJAK MBLB HANYA BERDASAR PADA ASUMSI LUASAN KEBUN, HGU, IUP;
F. BESARNYA PENETAPAN ADALAH BESARAN PAJAK ATAS PEMBANGUNAN AREA KEBUN DAN PERBAIKANNYA;
G. KEBERATAN ADALAH MERUPAKAN HAK WAJIB PAJAK APABILA PENETAPAN PAJAK TIDAK DISETUJUI OLEH WAJIB PAJAK;
H. WAJIB PAJAK DAPAT MENYAMPAIKAN KEBERATAN DALAM WAKTU TIGA BULAN SEJAK DITERIMANYA KETETAPAN PAJAK SESUAI KETENTUAN PASAL 20 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN;
I. KEBERATAN HARUS DIPUTUSKAN PALING LAMA DUA BELAS BULAN SEJAK TANGGAL SURAT PERMOHONAN KEBERATAN DITERIMA;
J. ATAS PERMOHONAN KEBERATAN TELAH DILAKUKAN PENINJAUAN DAN PENGUKURAN ULANG PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN YANG DILAKUKAN OLEH TIM TEKNIS BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MELAWI;
K. DARI HASIL PENINJAUAN DAN PENGUKURAN OLEH TIM TEKNIS, MAKA DITETAPKAN KEPUTUSAN KEBERATAN;
L. TERKAIT PENETAPAN NIHIL BUKANLAH MENGHILANGKAN POTENSI PAJAK TETAPI MENJELASKAN BAHWA PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK SAMA DENGAN PERHITUNGAN PENGGUNAAN MATERIAL DARI HASIL PENINJAUAN DAN PENGUKURAN DILAPANGAN.
3. MENJAWAB PERTANYAAN DARI FRAKSI NASDEM MENGENAI KEGIATAN FISIK DAN KEGIATAN YANG BERSKALA PRIORITAS YANG BELUM BERJALAN SEMENTARA KEGIATAN UPJJ SUDAH MULAI BERJALAN, UNTUK KEGIATAN STRATEGIS YANG BELUM BERJALAN UNTUK SAAT INI KEGIATAN-KEGIATAN DI DPUPR ADALAH MULAI BERJALAN, MENGINGAT KEGIATAN FISIK TERSEBUT PERLU ADANYA PERSIAPAN TEKNIS BERUPA PERENCANAAN YANG MEMERLUKAN WAKTU DAN MELALUI TAHAPAN-TAHAPAN YANG TIDAK DAPAT DILEWATKAN UNTUK DILAKSANAKANNYA KEGIATAN TERSEBUT, DAN ANTARA KEGIATAN-KEGIATAN STRATEGIS TERSEBUT MENGGUNAKAN ANGGARAN PUSAT YANG MEMERLUKAN PROSES ASISTENSI DAN KOORDINASI KEPUSAT. UNTUK PAGU ANGGARAN UPJJ PER WILAYAH KAMI URAIKAN SEBAGAI BERIKUT :
A. UPJJ WILAYAH I (KECAMATAN NANGA PINOH, KECAMATAN PINOH UTARA DAN KECAMATAN PINOH SELATAN) PAGU ANGGARAN TAHUN 2024 SEBESAR RP. 3.800.000.000,00
B. UPJJ WILAYAH II (KECAMATAN BELIMBING DAN KECAMATAN BELIMBING HULU) PAGU ANGGARAN TAHUN 2024 SEBESAR RP. 2.850.000.000,00
C. UPJJ WILAYAH III (KECAMATAN ELLA HILIR DAN KECAMATAN MENUKUNG) PAGU ANGGARAN TAHUN 2024 SEBESAR RP. 4.750.000.000,00
D. UPJJ WILAYAH IV (KECAMATAN SAYAN, KECAMATAN TANAH PINOH, KECAMATAN TANAH PINOH BARAT DAN KECAMATAN SOKAN) PAGU ANGGARAN TAHUN 2024 SEBESAR RP. 4.750.000.000,00
4. MENGENAI JARINGAN LISTRIK DARI JEMBATAN MELAWI DUA MENUJU DESA SUNGAI RAYA, DAN JARINGAN LISTRIK DI BEBERAPA DESA DIKECAMATAN PINOH UTARA, DAN JARINGAN LISTRIK DIBEBERAPA DESA DIKABUPATEN MELAWI, KAMI PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI AKAN MELAKUKAN KOORDINASI TERLEBIH DAHULU DENGAN PT.PLN CABANG NANGA PINOH.
5. MENANGGAPI PERTANYAAN DARI FRAKSI NASDEM MENGENAI BELUM BEROPERASINYA INVESTOR PERUSAHAN KELAPA SAWIT YANG BERADA DI KECAMATAN PINOH UTARA DAN KECAMATAN LAINNYA YANG SUDAH MENDAPATKAN IZIN LAHAN, DAPAT KAMI SAMPAIKAN ATAS AKTIVITAS PERKEBUNAN
YANG BERASA DI KECAMATAN PINOH UTARA BAHWA PERUSAHAAN YANG BERINVESTASI DI KECAMATAN PINOH UTARA SEBAGIAN BESAR BARU MELAKUKAN PEMBEBASAN LAHAN MASYARAKAT (GRTT), KARENA BARU MEMILIKI PKKPR (PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG) DAN BARU DALAM PROSES YANG CUKUP LAMA, KARENA MELIBATKAN INSTANSI PEMERINTAH YANG LAIN DI PROVINSI SEPERTI: - TELAAH BPKH
- TELAAH KEHUTANAN
- TELAAH PUPR
- TELAAH ESDM
- AMDAL
- REKOMENDASI GUBERNUR
PERUSAHAAN HARUS MEMILIKI IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP), SEBAGAI LEGALITAS IZIN PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN. SEHINGGA SAMPAI SAAT INI BELUM ADA PERUSAHAAN – PERUSAHAAN YANG BARU DI KECAMATAN PINOH UTARA YANG SUDAH MELAKUKAN PEMBIBITAN LC MAUPUN PENANAMAN.
6. MENGENAI PEKERJAAN JEMBATAN PINOH DUA YANG BERADA DI KOTA BARU DAN PEMBANGUNAN TERMINAL KOTA BARU KECAMATAN TANAH PINOH, UNTUK SAAT INI PROGRES PEKERJAAN DALAM TAHAP MOBILISASI RANGKA BAJA JEMBATAN DARI PABRIK YANG TELAH SELESAI DICETAK DAN PEKERJAAN PENDUKUNG LAINNYA DI LOKASI TETAP BERJALAN. APABILA TIDAK TERKENDALA DALAM PENGANGKUTAN MINIMAL WAKTU YANG DIBUTUHKAN DALAM PROSES PENGANGKUTAN ADALAH SEKITAR 2 BULAN UNTUK DAPAT SAMPAI KE LOKASI PEKERJAAN DI KECAMATAN TANAH PINOH DARI LOKASI PABRIK DI KOTA BEKASI.
WAKTU UNTUK PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI PINOH DUA INI DITARGETKAN PEMBANGUNANNYA SELESAI PADA AKHIR TAHUN 2024 SESUAI RENCANA KERJA DALAM KONTRAK (TIME SCHEDULE)UNTUK DAPAT DIFUNGSIKAN.
7. MENJAWAB PERTANYAAN DARI FRAKSI NASDEM MENGENAI KEGIATAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023 YANG HANYA TERLAKSANA ATAU TEREALISASI BEBERAPA PERSEN SAJA, SILPA DAPAT DIKETAHUI SETELAH TAHUN ANGGARAN BERAKHIR ATAU DITAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA, SEHINGGA SILPA TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN DI TAHUN ANGGARAN BERJALAN TERSEBUT.
8. TERIMAKASIH KEPADA FRAKSI NASDEM ATAS SARAN DAN MASUKAN YANG DIBERIKAN, SEMOGA KEDEPANNYA DENGAN ADANYA PERDA
-PERDA TERSEBUT DAPAT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT TERKHUSUSNYA DIKABUPATEN MELAWI.
Sumber sekretariat Daerah
Kabupaten Melawi.
Editor & publikasi : Jumain
0 Komentar