Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar,-www.meldanewsonline.id,-Hulu Gurung: Selaku aparatur teritorial Koramil 1206-14 Hulu gurung dengan 15 desa binaan melaksanakan kegiatan patroli dan melaksanakan himbauan ke tiap desa binaan tentang larangan dan dampak dari judi online serta pinjaman online di desa nanga tepuai
kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu,27/6/24.
Babinsa 1206-14/Hulu gurung dalam upaya pemberantasan perjudian online dan pinjaman online secara persuasif dan kekeluargaan dengan melaksanakan pengecekan hanphone memberikan arahan terkaid dampak dari perjudian online dan pinjaman online
Sertu SLamet jumari kepada awak media mengatakan telah menyampaikan larangan dan pencegahan dari perjudian online dan pinjaman online antara lain kecanduan meningkatkan resiko bunuh diri,Terpuruknya kondisi keuangan keluarga,”Selanjutnya Memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain,Pelanggaran privasi dan tersebarnya data pribadi,Rusaknya hubungan keluarga maupun pihak lain,Anak terancam putus sekolah dan kehilangan massa depan serta terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online,Ungkap”Babinsa 1206-14/Hg.
Mrs
0 Komentar