DPD IWO I kabupaten Melawi Kecam Tindakan Pengancaman Terhadap Wartawan di Kabupaten Melawi.

 


DPD IWO I kabupaten Melawi Kecam Tindakan Pengancaman Terhadap Wartawan di Kabupaten Melawi.


MELDANEWSONLINE.ID
Supardi Alias Nyot salah seorang awak media Online radarnusantaranews.com mendapat ancaman dari salah seorang warga yang notabene sebagai pengusaha di Kabupaten Melawi Inisial( F) diduga menggunakan senpi di salah satu rumah makan Takana Juo di jalan Garuda Nanga Pinoh Kabupaten Melawi sekira jam 1 siang jumat 07/06/2024.

"Merasa jiwanya terancam Supardi Nyot mendatangi SPKT Polres Melawi guna membuat laporan Polisi jum'at malam pukul 20 Wib dan di terima.......dengan nomor LP: TBL/116/VI/2024/RES MELAWI, dirinya berharap kalau aparat penegak hukum Polres Melawi agar mengusut tuntas kepemilikan senjata yang di duga senpi milik saudara(FR) tersebut ujar Supardi Alias Nyot.

Jumain selaku Sekretaris DPD IWOI Kabupaten Melawi dan juga salah satu pimpinan redaksi meldanewsonline.id mengecam keras terhadap ancaman dari salah seorang oknum pengusaha tersebut", apapun motifnya oknum selaku pengancaman harus di adili karena sudah membuat rasa cemas gelisah dan rasa tidak tenang atas keselamatan jiwanya sehingga bisa mengakibatkan penurunan psikologi ucap Jumain.

Kami atas nama pengurus Dewan Pimpinan Daerah DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Melawi berharap kepada APH ( Polres Melawi) agar mengambil langkah hukum dengan seadil adilnya sesuai undang undang yang berlaku kata Jumain.

Jumain juga memaparkan kalau wartawan dilindungi oleh undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers
berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat
terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Kriminal umum Pasal 336 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan Pasal 449 UU 1/2023
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta setiap orang yang mengancam dengan:kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau
barang;suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;perkosaan atau dengan perbuatan cabul;suatu tindak pidana terhadap nyawa orang;penganiayaan berat; ataupembakaran.

Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Atas nama DPD IWOI Kabupaten Melawi (Jumain) mengatakan seluruh wartawan dan junalis di Kabupaten Melawi baik wartawan yang tergabung di IWO Indonesia Kabupaten Melawi khususnya dan wartawan yang di Kabupaten Melawi pada umumnya mengucapkan terimakasih atas kinerja cepat unit Reskrim Polres Melawi yang telah mengamankan pelaku pengancaman Inisial (FR) terhadap seorang wartawan dari media radarnusantaranews.com berinisial Supardi alias nyot.

Degan diamankan nya pelaku tersebut kami berharap proses hukum berlaku adil dan bijaksana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Penulis : Agus Husni

Posting Komentar

0 Komentar