MELDANEWSONLINE.ID
Sanggau – PT Permai Alam Raya (PAR) membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada tahun 2024 yang berlokasi di Dusun Berungkat, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggaui diduga belum memiliki izin dari pemerintah.
Menurut keterangan kepala desa Bungkang Rigen yang disampaikan secara tertulis melalui surat nya 21 Maret 2024 ditujukan kepada Pimpinan PT Permai Alam Raya memberikan penegasan untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit, yang berlokasi di wilayahnya.
“Karena banyak sekali permasalahan yang seharusnya diselesaikan oleh pihak perusahaan dengan masyarakat setempat,” tegas dia.
Dia juga menjelaskan permasalah ganti rugi lahan secara administrasi belum ada balik nama dari masyarakat pemilik lahan yang akan dibangun pabrik.
Selain itu juga dirinya sebagai kepala desa Bungkang juga mempertanyakan mengenai legalitas perizinan yang dimiliki pihak PT Permai Alam Raya untuk membangun pabrik.
Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan AMDAL nya dan meminta supaya segera melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan.
Sementara menurut keterangan dan informasi yang berhasil di himpun mediat PT Permai Alam Raya dikenakan sanksi adat Salah Basa dengan berita acara yang dibuat pada tanggal 26 April 2024 ditanda tangan oleh Forkopincam Sekayam, Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) kecamatan Sekayam karena merasa dilecehkan serta tidak dihargai.
Infokalbar mencoba meminta keterangan kepada Butar Butar salah seorang karyawan pelaksana pembangunan PT Permai Alam Raya, saat diminta keterangan dan konfirmasinya dilokasi proyek pembangun pabrik Butar Butar mengatakan jika dirinya tidak tahu apa-apa.
“Saya tidak tahu apa-apa disini saya hanya bertugas melaksanakan pekerjaan sesuai perintah pimpinan,” tutur Butar.
(Wawan Daly Suwandi)
0 Komentar