Masyarakat Perlu Tahu Tanaman Sawit Tidak Termasuk Pengguna Pupuk Bersubsidi
MELDANEWSONLINE.ID
petani indonesia selalu ketergantungan pupuk untuk meningkatkan hasil produksi baik itu tanaman komoditas tanaman pangan.
Meskipun demikian beda halnya dengan perkebunan kelapa sawit. Kelapa sawit merupakan komoditas industri maka petani sawit tidak termasuk pengguna pupuk subsidi walaupun kelapa sawit ditanam secara berkelompok maupun perorang. berikut daptar petani yang berhak dapat pupuk subsidi 👇
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Prasarana dan Prasarana Pertanian Nomor 45 11/KTPS/RC 210 /B/11/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2023
Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi
Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan
Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi
Petani yang melakukan usaha tani subsektor:
a. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.
b. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang
putih, dan/atau
c. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.
Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2
(dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang
melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare.
Penulis : Jumain
Editor : Jumain
Publis : Redaksi Meldanewsonline.id
0 Komentar