Masyarakat Perlu Tahu Tanaman Sawit Tidak Termasuk Pengguna Pupuk Bersubsidi

Keterangan Gambar :Ilustrasi 

Masyarakat Perlu Tahu Tanaman Sawit Tidak Termasuk Pengguna Pupuk Bersubsidi 


MELDANEWSONLINE.ID

petani indonesia selalu ketergantungan pupuk untuk meningkatkan hasil produksi baik itu tanaman komoditas tanaman pangan. 

Meskipun demikian beda halnya dengan perkebunan kelapa sawit. Kelapa sawit merupakan komoditas industri maka petani sawit tidak termasuk pengguna pupuk subsidi walaupun kelapa sawit ditanam secara berkelompok maupun perorang. berikut daptar petani yang berhak dapat pupuk subsidi 👇


Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Prasarana dan Prasarana Pertanian Nomor 45 11/KTPS/RC 210 /B/11/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2023


Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi

Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan 

Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan 

Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi 

Petani yang melakukan usaha tani subsektor:

a. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. 

b. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang 

putih, dan/atau 

c. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.


Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 

(dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang 

melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare.


Penulis : Jumain

Editor   : Jumain

Publis   : Redaksi Meldanewsonline.id

Posting Komentar

0 Komentar