Hati Hati Penyebaran Berita Hoax Dapat dikenai Sanksi pidana.

Hati Hati Penyebaran Berita Hoax Dapat dikenai Sanksi pidana.


MELDANEWSONLINE.ID

Polres Melawi Polda Kalbar - Belakangan ini, kabar mengenai kejadian kayau (pemotongan kepala) di Desa Batu Badak, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi telah menyebar luas. Namun, Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H dengan tegas menyatakan bahwa berita tersebut adalah hoax. Beliau juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing untuk menyebarkan informasi yang tidak benar.


Menyikapi hal ini, Kades Batu Badak, Damianus Enus, turut angkat bicara dan menegaskan bahwa berita mengenai kejadian kayau tersebut adalah hoaks dan tidak pernah terjadi di Desa Batu Badak. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena penyebaran berita palsu dapat menciptakan ketakutan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.

Kasubsi Penmas Humas Polres Melawi Aipda Arbain menyampaikan penting bagi kita semua untuk memahami bahwa penyebaran berita hoax dapat memiliki dampak yang sangat merugikan. 


"Kita harus belajar untuk tidak mudah terpancing oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Sebelum menyebarkan informasi, ada baiknya jika kita melakukan cross-check terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran dari sumber informasi tersebut" Ucap Arbain Jumat (3/5). 


"Mari bersama-sama melawan penyebaran berita hoax dan menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan bertanggung jawab" Ajaknya.


"Negara telah memberlakukan hukuman dan sanksi pidana bagi para pelaku penyebar hoax, penyebaran tentang Hoax dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau bahkan hukuman penjara" Jelasnya. 


Humas Res Mlw (Arb)

Posting Komentar

0 Komentar