Ditanya soal anggaran, Kades Wanasuka ancam akan "bunuh" wartawan..!!

Ditanya soal anggaran, Kades Wanasuka ancam akan "bunuh" wartawan..!! 


MELDANEWSONLINE.ID

Kabupaten Bandung || Seorang kepala desa di Wanasuka, kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung bernama Maman, diduga telah melakukan intimidasi, pengancaman dan rendahkan profesi jurnalis. 


Sang kades diduga kesal ketika dimintai klarifikasi soal dana bonus produksi panas bumi. Ia mengaku sudah memberikan informasi tersebut kepada seorang wartawan bernama Awing, Minggu (08/04/24). 


Namun yang menarik perhatian disini adalah, sang Kades bukannya memberikan klarifikasi yang ada justru malah "melecehkan" profesi wartawan dengan mengatakan 99℅ wartawan kerjaannya cuma mencari-cari kesalahan saja? sungguh statement yang sangat MENYESATKAN. 


Ditambah lagi, sang Kades Maman melampiaskan kekesalannya dengan mengatakan "wani teu wani kudu wani, luas teu luas kudu luas, tega teu tega kudu tega, sebab bunuh orang kalau mau masuk penjara pun PASTI PUAS", ujarnya. Begitupula dengan statement yang RW yang turut menyokong ucapan si Kades dengan mengatakan, Kades jangan mengotori tangan sendiri, tapi jika untuk "menghajar" orang, tak lain jika kedepannya harus digempur oleh sana sini pastinya harus dihadapi.


Adalah suatu sikap yang sangat TIDAK TERPUJI seorang pejabat desa mengeluarkan statement seperti seorang preman. Seharusnya sang kades memahami, setiap jurnalis menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU dan konstitusi, sebagaimana dimaksud dengan pasal 18 ayat (1) UU pokok pers nomor 40 tahun 1999 yangmana ancaman hukumannya adalah 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah 


Menanggapi hal ini, ketua IWOI DPD kabupaten Garut Dede KW dan ketua IWOI DPD kabupaten Bandung mengambil sikap atas pernyataan si Kades, 


"Kami selaku jurnalis tentu sangat merasa tersinggung dengan perkataan kades tersebut" ujar Dede KW Ketua IWOI Kab Garut yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Kalibernews.net itu. 


"Kami minta sang kades untuk membuat video pemintaan maaf dan meralat statementnya itu" imbuhnya. 


Hal senada juga dikatakan oleh Sarip Hidayat, Ketua IWOI DPD kabupaten Bandung, yang juga selaku Pimpinan Umum di media lensafakta.com, "segera klarifikasi atau KAMI AKAN MENGAMBIL LANGKAH HUKUM..!!!" tegasnya. 


Terlepas dari tendensial dan kekesalan si Kades kepada salah seorang wartawan (Aming), seharusnya Kades Maman tidak memukul rata mengatakan semua wartawan itu sama saja, apalagi sampai mengancam dan mengintimidasi jika ada wartawan datang, maka sang kades pun siap masuk penjara, asalkan PUAS membunuh wartawan,, wow, statement yang "gagah" sekali keluar dari mulut seorang Kepala Desa.


Jika kita telaah lebih dalam lagi, terkait pengancaman dan intimidasi diatur dalam Pasal 335 KUHP yang menyebutkan bahwa _"setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satus tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah"._


Selain itu, ada banyak pasal yang memungkinkan bisa dijerat kepada sang Kades, antara lain pasal Pasal 336 KUHP lama (yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan KUHP baru yaitu Pasal 449 UU 1/2023  dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. 


Sebagai informasi, baik dalam KUHP lama dan UU 1/2023, tindak pidana pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang. 


Saya selaku, pemimpin redaksi lensafakta.com, sangat menyayangkan kejadian ini dan menyesalkan tindakan arogansi yang dilakukan oleh Pak Kades.


Kepada yth : Kades Wanasuka, Pangalengan, Kabupaten Bandung, kami atas nama seluruh Jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia, MEMINTA agar anda membuat permintaan maaf secara terbuka dan MERALAT kembali statement anda terkait pelecehan profesi jurnalis dan UPAYA PENGANCAMAN serra Intimidasi terhadap wartawan ATAU SIAP-SIAP terima konsekuensi hukum..! 




NARASI OLEH :


Rendy Rahmantha Yusri, A. Md

(Pemimpin Redaksi lensafakta.com - Lensa Grup & Wakil Ketua IWOI Dpd Kabupaten Bandung)

Posting Komentar

0 Komentar