Palangka Raya-www.meldanewsonline.id - Balai Monitoring (Balmon) spektrum frekuensi Radio kelas II Palangka Raya menggelar Sosialisasi pengenaan sanksi Denda Administratif terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) dan Alat perangkat telekomunikasi serta layanan perizinan pada dinas bergerak darat, acara ini bertempat di Swiss-Belhotel Danum kota Palangka Raya. Kamis (07/03/2024)
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng dan Kepala Kominfo Kalteng Agus Siswadi serta unsur Forkopimda Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sri Suwanto mengatakan bahwa saat sekarang ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tumbuh dengan begitu pesat.
Hal ini bagaikan dua sisi mata koin, selain memiliki dampak positif, tentu ada pula juga dampak negatif yang bisa ditimbulkannya. maka
Regulasi pun diperlukan agar penggunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia dipastikan aman dan sesuai
peruntukan.
“Pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia, Berbicara soal Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai
kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi, “ucapnya.
Dikatakannya juga bahwa Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan
publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan
penyiaran.
Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio
perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar
berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar.
“Terkait hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian
Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.”jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan mengenai pengawasan dan pengendalian Spektrum Radio dan alat/perangkat telekomunikasi pasca diundangkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dalam UU nomor 6 tahun 2023 yaitu pengaturan sanksi
administratif terhadap pelanggaran pengguna Spektrum Radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
“Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya penting untuk
memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap berbagai
peraturan penggunaan SFR dan APT yang tertib dan mematuhi
standar parameter teknis, seperti tinggi pemancar, daya pancar,
dan penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh
Pemerintah,” pungkasnya.
0 Komentar