Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi saat adu argumen dengan Tim Gakkum KLHK
Sikap Arogan Oknum Gakkum KLHK Terhadap Wartawan Sungguh Menyakitkan.
MELDANEWSONLINE.ID
Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Melawi membenarkan ada tindakan intimidasi dan di Halang-Halangi dari Tim Gakkum Klhk Kalbar. Dimana pada saat itu dia hendak pergi keluar bersama rekan,begitu di depan kantor bupati melihat ada Tim Gakkum sedang bersitegang dengan sopir truk yang membawa kayu,dan saya sempat memperkenalkan diri kepada pihak Gakkum bahwa saya dari Awak media bang”,ucap Musa kepada Awak Media ini. Minggu,10/03/2024.Pantauan beberapa Awak pada hari Minggu,03/03/2024 saat melewati jalan lintas depan Kantor Bupati Melawi dimana telah terjadi penangkapan sebuah mobil truk diduga membawa kayu Ulin bersama sopir oleh ucap musa seraya memberi isyarat dengan jari tangannya.
Saat itu saya yang berhadapan dengan Tim Operasi Sporc Brigade Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalbar nyaris diwarnai dugaan tindakan Intimidasi dari Oknum Tim Operasi Gakkum tersebut ucapnya.
Musa selaku Ketua IWO Indonesia DPD Melawi saat itu sedang berada di lapangan dilarang dan dihalang-halangi untuk melakukan peliputan di tempat kejadian perkara terkait aksi penangkapan dari Tim Gakkum Kalbar terhadap satu buah mobil truk yang diduga kuat membawa kayu Ulin.
Dirinya membenarkan kalau ada tindakan intimidasi dan di Halang-Halangi dari Tim Gakkum Klhk Kalbar. Dimana pada saat itu Dia hendak pergi keluar bersama rekan,begitu di depan kantor bupati melihat ada Tim Gakkum sedang bersitegang dengan sopir yang membawa Kayu ,dan saya sempat memperkenalkan diri kepada pihak Gakkum bahwa saya dari Awak media bang”,ucap Musa kepada Awak Media ini. Minggu,10/03/2024.
Dia juga menyampakan sempat di dorong-dorong oleh petugas di lapangan supaya jangan ada di tempat katanya kami masih dalam penyelidikan”, ucapnya.
Ketua IWO Indonesia DPD Melawi Musa, sangat menyayangkan aksi perlakuan intimidasi perbuatan tidak menyenangkan terhadap Wartawan dari petugas Gakkum Klhk Provinsi. Dia menilai tindakan arogansi tersebut itu sudah sangat melanggar UU No.40/1999 tentang Pers.
“Jurnalis itu Profesi yang sangat mulia sebab memberikan kabar berbagai informasi dan fakta ke publik terkait apa yang terjadi di lapangan. Jika kerja jurnalis dihalangi berarti melanggar UU Pers. Negara INI harus melindungi kinerja para jurnalis dan sudah jelas diatur UU,” ucap Musa.
Musa juga menyampaikan seharusnya petugas harus memiliki kecerdasaan dalam menilai mana jurnalis dan mana itu pendemo Petugas harusnya bisa membedakan antara pendemo dan jurnalis yang sedang bekerja di lapangan “ Ini ada motif menghalang-halangi kerja jurnalis karena adanya juga potensi pelanggaran HAM,” Tutup Musa.
Sampai berita ini di lansirkan ke meja redaksi pihak Gakkum LHK Provinsi Kalimantan Barat belum dapat dihubungi Awak Media ini.
(Tim IWO Indonesia DPD Melawi)
0 Komentar