OMI - ICC Provinsi Kalimantan Barat,Bimtek Aparatur Desa Seharusnya Tidak Harus di Luar Daerah

OMI - ICC  Provinsi Kalimantan Barat,Bimtek Aparatur Desa Seharusnya Tidak Harus di Luar Daerah 


Melawi, Kalbar - Koordinator Wilayah (Korwil)  Ombudsman Muda Indonesia - Indonesia Crisis Center ( OMI - ICC ) Provinsi Kalimantan Barat, Lilik Hidayatullah soroti Bimtek Aparatur Desa  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah sebagaimana disebutkan diatas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh. Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.

Kepala desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.

Lilik Hidayatullah mengatakan, meskipun Bimtek sangat di perlukan,Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa seharusnya mengabil kebijakan yang reprensif yang tidak memaksakan kegiatan harus di laksanakan di luar Daerah.

Untuk menghemat anggaran seharusnya pihak BPMPD bisa mengundang pasilitator untuk datang ke Melawi jadi bimtek di adakan di Kabupaten Melawi. Disaping itu bisa untuk menciptakan lapangan pekerjaan terutama bagi para pelaku UMKM di Melawi untuk menghidupkan pelaku usaha seperti katering dan lain lain.

Begitu juga dari sisi lain seperti pajak makan minum, pajak restoran dan pajak hotel semuanya kembali ke daerah, namun jika di haruskan keluar daerah sudah pasti segala pajak yang di keluarkan akibat dari kegiatan tersebut kembalinya ke daerah dimana acara di laksanakan ucap Lilik.(Jumain) 

Posting Komentar

0 Komentar