Ilegal Mining di Katingan Bebas Beroperasi diminta Polda Kalteng Segera Turun Tangan.
MELDANEWSONLINE.ID. | Aktivitas diduga penambangan liar atau ilegal (Ilegal Mining) di Kabupaten Katingan makin marak, para pelaku tak hanya menambang tradisional tapi menggunakan alat berat Excavator. Jumat (16/2/2024).
Kegiatan tersebut yang berhasil direkam awak media Lintaskalimantan.co ini berada di berbagai Daerah, mulai dari Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan dan Katingan Tengah.
Dari pantauan awak media di lapangan terlihat rusaknya lingkungan yang berdampak pada ekosistem di Bumi Tambun Bungai ini.
Adanya kondisi seperti ini, awak media sempat merekam dan mengambil sample untuk diserahkan ke dinas terkait untuk diuji kelayakan air sungai sekitar kegiatan tambang tersebut.
Surya, salah satu Tokoh Pemuda Peduli Lingkungan menyampaikan semuanya kegiatan diduga keras sudah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanagn Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 yang berbunyi :
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat Tiga (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat satu (1), Pasal 74 Ayat satu (1) atau Ayat Lima (5) dipidana dengan Pidana penjara paling lama Sepuluh (10) Tahun dan Denda paling banyak Rp 10 Milyar.
“Sudah jelas merusak lingkungan dan kelestarian alam, rusaknya struktur Tanah, dan diduga melanggar aturan, marilah masyarakat Katingan kita sadar kiranya menjaga alam demi anak cucu kita kedepannya,” ucap Surya
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media Lintaskalimantan.co jumlah alat berat excavator yang beroperasi untuk kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Katingan saat ini kurang lebih 37 unit.
Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media Belum Konfirmasi ke Pihak Aparat Penegak Hukum setempat mengenai apakah mengetahui kegiatan ilegal tersebut. (*/rls/frn/red)
Publis ulang oleh :Meldanewsonline.id
0 Komentar