SPBU 6478511 SEMUNTAI, KECAMATAN MUKOK MENGANGKANGI UU MIGAS,MINTA SEGERA DI TINDAK

SPBU 6478511 SEMUNTAI, KECAMATAN MUKOK MENGANGKANGI UU MIGAS,MINTA SEGERA DI TINDAK


MELDANEWSONLINE.ID 
Sanggau Kalbar - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak ( SPBU ) 64785.11 SEMUNTAI kecamatan MUKOK Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat diduga  melakukan pengisian BBM secara Illegal dengan cara menggunakan Jerigen pada 30/1/2024.

Menurut informasi pengisian BBM di SPBU kerapkali terjadi diduga secara Illegal tanpa ada penindakan dari pihak pertamina dan Kepolisian, Bahkan Pihak manajemen SPBU tersebut dengan santainya mengisi BBM kedalam mobil Pick up yang telah tersusun jerigen.
Awalnya Saat Tim awak media melintasi SPBU SEMUNTAI KECAMATAN MUKOK Tampak tumpukan Jerigen sedang mengantri BBM di SPBU 64785.11 Semuntai, Hingga sempat menyita perhatian para awak media yang bertepatan melintas menuju Pontianak, dan petugas SPBU sedang mengisi BBM kedalam tumpukan jerikan yang telah disiapkan di atas mobil Pickup pada 30/1/2024.

Dilansir dari Gridoto, secara umum peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina adalah sebagai berikut:
1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar