DPD IWOI Kabupaten Melawi : Setiap Ada Gugatan Dari Peserta Pemilu Harus di Proses.
MELDANEWSONLINE.ID
melawi, Kalbar - Adanya gugatan dari peserta Pemilu baik saksi maupun Caleg yang menyampaikan keberatan hasil perhitungan suara ke Panwascam secara resmi sudah seharusnya untuk segera di proses agar tidak menimbulkan prasangka buruk dari publik" ucap Musa kepada awak media sabtu 17 pebruari 2024.
"Musa selaku Ketua BPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi ", mengatakan tim IWOI kabupaten Melawi menemukan ada beberapa laporan dari peserta Pemilu 14 pebruari 2024 seperti laporan dari caleg partai PAN, dan Gerindra di TPS 02-04 Batu Buil Kecamatan Belimbing merupakan Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Melawi yang mana kedua laporan tersebut seyogyanya segera di peroses sesuai ketentuan
"PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 18
TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM",Kata Musa.
Kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi akan selalu memonitor semua proses laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang telah masuk ke Panwascam maupun Bawaslu tutup Musa. (Jumain)
#DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi
#DPW IWO Indonesia Kalbar
#DPP IWO Indonesia
0 Komentar