Kapuas Hulu Kalbar -Meldanewsonline.id-melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyatakan Pendapat
Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
HAK ANGGOTA DPRD
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
Mengajukan pertanyaan
Menyampaikan Usul dan Pendapat
Memilih dan dipilih
Membela diri
Imunitas
Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
Protokoler; dan
Keuangan dan administratif.
KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Mentaati tata tertib dan kode etik.
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.Ungkap Topan Ali Akbar kepada Awak media.
(Mr Eddy)
0 Komentar