Topan Ali Akbar Berkometment Akan Selalu Melakukan Pemantauan Terhadap Pembangunan di Desa -Desa Binaannya


Kapuas Hulu Kalbar -Meldanewsonline.id-melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Menyatakan Pendapat

Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

HAK ANGGOTA DPRD

Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah

Mengajukan pertanyaan

Menyampaikan Usul dan Pendapat

Memilih dan dipilih

Membela diri

Imunitas

Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas

Protokoler; dan

Keuangan dan administratif.

KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.




Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan  mentaati peraturan perundang-undangan.

Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.



Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Mentaati tata tertib dan kode etik.

Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan   pemerintahan daerah.

Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan

Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.Ungkap Topan Ali Akbar kepada Awak media.


(Mr Eddy)

Posting Komentar

0 Komentar