Sekolah Dasar Negeri 102 Sigalapang Julu Kecamatan Panyabungan, Tidak Mau Di Konfirmasi Terkait Kegiatan Di Sekolah Tersebut Yang Di Pertanyakan Oleh Awak Januari 13, 2024

Sekolah Dasar Negeri 102 Sigalapang Julu Kecamatan Panyabungan, Tidak Mau Di Konfirmasi Terkait Kegiatan Di Sekolah Tersebut Yang Di Pertanyakan Oleh Awak Januari 13, 2024

MELDANEWSONLINE.ID 
Panyabungan//Pada hari ini Sabtu 13/01/2024, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara, Program tes IQ yang baru saja di selenggarakan oleh dinas pendidikan kabupaten Mandailing Natal menuai kontroversi.

Salah satu sekolah SDN 102 Sigalapang yang saat di kunjungi oleh tim wartawan  pada hari sabtu ini, terjun langsung ke sekolah yang ada di kabupaten Mandailing Natal. 

Kepala sekolah SDN 102 Sigalapang, Rini Hartati sempat berbohong kepada wartawan yang ingin konfirmasi, pada saat di tanya mana kepala sekolah nya? Lagi keluar pak ucap Rini Hartati kepada awak media .

Salah satu wartawan yang kenal dengan kepala sekolah SDN 102 Sigalang ini mengatakan, kenapa ibu berbohong, kan ibu kepala sekolah disini .

Adapun konfirmasi yang di tanyakan adalah .
1. Berapa banyak siswa yang ikut program test IQ?
2. Apakah ada di jelaskan di juknis penggunaan dana boss ?
3. Atas perintah siapa di laksanakan program tes IQ?.
Namun, sangat di sayangkan kepala sekolah SDN 102 Sigalapang tersebut, hanya menjawab kenapa lagi di ungkit-ungkit masalah test IQ, kan sudah selesai , tuturnya. 

Kepala sekolah SDN ini menjawab dengan ketus, artinya ada sesuatu yang di sembunyikan oleh seorang kepala sekolah tersebut.

Perihal pertanyaan dari awak media, itu sudah ada undang-undang yang mengatur pada UU no.40 tahun 1999 mengenai pers, dimana seorang jurnalis berhak untuk mengkonfirmasi dan kepada narasumber untuk dapat memberikan penjelasan yang akan di pertanyakan, bukan menjawab pertanyaan seperti itu, artinya seorang kepala sekolah berhak di pidanakan karena tidak memberikan informasi yang di butuhkan wartawan atau jurnalistik mengenai perihal kegiatan dan ini melanggar UU Pers no.40 tahun 1999 sebagai mana dimaksud, bahwa jurnalis atau awak media berhak untuk mendapatkan informasi yang akan di beritahukan kepada publik dengan berpacu pada kode etik jurnalistik yang ad. Bukan jawaban yang ketua di berikan seharusnya narasumber memberikan informasi kepada awak media atau jurnalis seperti apa kebenaran dan dari pertanyaan yang di ajukan oleh seorang jurnalistik awak media apa saja bukan ego atau pribadi yang di berikan seperti itu. 
Penulis : Magrifatulloh.

Posting Komentar

0 Komentar