Satpol-PP Inhil Tertibkan PKL yang tidak indahkan Surat Teguran.
MELDANEWSONLINE.ID
Tembilahan, -Proses penertiban PKL di Kelurahan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama instansi terkait kembali
melaksanakan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di sekitar wilayah Tembilahan
Kabupaten Inhil, Rabu (31/1/24).
Dimana penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang kota untuk
menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota di Kabupaten
Indragiri Hilir khususnya kota Tembilahan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil Yusfik melalui Kepala Bidang Penegakan Produk
Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Umarullah
Missasi mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menciptakan serta
memelihara situasi kondisi keamanan dan penertiban umum di wilayah Kabupaten
Inhil.
"Pada dasarnya pelaksanaan ini merupakan untuk mengimplementasikan penegakan
perda Kabupaten Inhil yang bertujuan menciptakan tata ruang kota Tembilahan
yang rapi dan bersih tanpa adanya bangunan liar," kata Umar.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Indragiri Hilir Umarullah Missasi menuturkan bahwa sebelum
ditertibkan, para PKL ini sudah diberi teguran dan surat peringatan namun
kerena PKL tidak mengindahkan peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan
maka dilakukan penertiban oleh petugas.
Selain itu juga, keberadaan PKL selama ini sangat mengganggu sebab seperti
menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan
ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu
lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik.
"Sebenarnya kami sudah menyurati dan menghimbau masyarakat PKL, namun tidak
diindahkan PKL, dengan terpaksa kami turunkan Tim untuk melakukan penertiban.
Setelah penertiban ini lokasi akan kita jaga agar tidak ada lagi berdiri
kembali lapak PKL," ucapnya.
Terakhir ia menambahkan "Penertiban berlangsung lancar tanpa ada hambatan.
Para pedagang tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Lapak maupun steling
dagangan PKL yang melanggar aturan langsung dipindahkan dan diangkut
petugas,"
Berikut ini beberapa titik penertiban seperti jalan H Arief Kecamatan
Tembilahan Hulu, jalan Pekan Arba, Tanjung Harapan, Swarna Bumi, Sungai
Beringin, SKB, Soebrantas, Kapur, Gerilya, Kayu Jati dan Telaga Biru.(*Mhd)
0 Komentar