Moment Awal Tahun Baru 2024 : Ketua Lidik Krimsus Kalbar Dan Pengamat Hukum Herman Hofi Prihatin Lemahnya Pengawasan Pemda

Moment Awal Tahun Baru 2024 : 
Ketua Lidik Krimsus Kalbar Dan Pengamat Hukum Herman Hofi Prihatin Lemahnya Pengawasan Pemda


PONTIANAK - Meldanewsonline.id 
Sungguh sangat memprihatinkan marak nya  aparatur pemerintah  daerah yang berhadapan  dengan hukum dan bahkan tidak  sedikit  yang sudah mendekam dalam penjara, dan ini terjadi di berbagai kabupaten /kota, dan  bahkan tidak terkecuali  pada  pemda provinsi Kalimantan Barat. Kondisi  ini menunjukkan betapa lemahnya   instrumen pengawasan  yang ada pada pemda. Demikian Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum Herman Hofi,Selasa (01/01/24).

"Oleh karena itu pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top  manajemen dalam setiap organisasi. Tegasnya  fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala daerah. Namun dengan prinsip distribution of power, maka  seseorang kepala  daerah  diserahkan kepada pembantunya yaitu  inspektorat" Ungkap Herman Hofi

Ia menambahkan, pengawasan ini secara sederhana  untuk memastikan  bahwa  mulai  formulasi  perencanaan, dan  implementasi nya  berjalan  sesuai  dengan ketentuan yang ada, sekaligus sebagai  instrumen melakukan perbaikan pada agenda -agenda berikut nya.  

"Hal ini merupakan hal yang biasa  dalam  setiap  organisasi  apapun  sudah menjadi hal yang biasa dan mesti dilakukan  oleh semua pihak baik yang menjadi  tugas nya  sebagai pengawas, dan pihak  yang  di awasi pun harus  memahami mikanisme  pengawasan, dalam rangka optimalisasi  kinerja para aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean government" Imbuh Herman Hofi

Dilanjutkannya, salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah peningkatan kiprah institusi pengawas daerah. 

"Banyak masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga Pengawasan daerah itu, sementara korupsi semakin merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat perilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu" Bebernya

Selain itu, masyarakat sangat menyadari   perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang luar biasa,  karena  hal itu akan menyengsarakan masyarakat pada umum nya   dan  generasi muda  khususnya.

"Fungsi  dan peranan  Inspektorat nyaris tidak  berfungsi  apa-apa. Jadi tidak berlebihan  jika  masyarakat berfikir lebih  baik bubarkan saja. Karena  di rasakan  institusi pengawas daerah dinilai tidak ada gunanya, bahkan hanya menjadi  beban  rakyat  melalui APBD  yang relatif tidak sedikit"  Ungkap Herman Hofi

Lebih jauh, kita berharap semua elemen masyarakat  terus  mengkritisi  kinerja  pemda. Masyarakat  berhak untuk  mengkritisi kinerja  pemerintah. Pemerintah juga harus menyadari  akan perlu nya  kritikan  masyarakat.

"Inspektorat Daerah seharus nya berbenah diri, dan melakukan kinerja yang  inovatif" Imbuhnya

Langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan sesuai  kewenangan menjadi penting  dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, pembuatan roadmap pengawasan.

"Guna mewujudkan kesemua  itu sesuai   keinginan masyarakat  dan tuntutan  peraturan per UU an maka  diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumber daya manusia (SDM) pada lembaga pengawas daerah, mulai dari pimpinan sampai staf/pejabat" Tegas Herman Hofi Yang juga Pengacara kondang di Kabar
       Pengamat Hukum Herman Hofi


Disamping itu, pimpinan pengawasan  tertinggi  dalam  hal ini kepala  daerah sendiri  harus  memberikan pewarnaan terhadap organisasi pengawasan tersebut, dan  berfungsi sebagai katalisator dalam pengawasan  sehingga untuk itu ia harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan . 

"Dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.

Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan" Tuturnya

Ia melanjutkan, titik berat pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

"Melalui momentum  tahun baru ini  masyrakat berharap  ada  sikap Dan langkah langkah baru  dalam peningkatan kinerja  pengawasan" Harap Herman Hofi


Sementara itu, Ketua DPD LIDIK KRIMSUS RI ((Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalbar,Hadysa Prana menilai seiring dengan semakin kuatnya daya kritisnya masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi, dalam bentuk berbagai media sosial,  maka  rumusan pengawasan harus terus ditingkatkan. 

"Masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan, melainkan harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah" Ujarnya

Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan penyimpangan, 

"sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan bahkan akhirnya di zero kan. Sebagaimana yang dikehendaki oleh UU No. 28 thn 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)" Pungkas orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar
( Red )


Sumber : DPD LIDIK KRIMSUS RI (Kalbar) Bersama Herman Hofi Law

Posting Komentar

0 Komentar