Mulai Januari 2024, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Akan dilakukan Melalui PMM yang Terintegrasi Dengan e-Kinerja BKN.


Mulai Januari 2024, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Akan dilakukan Melalui PMM yang Terintegrasi Dengan e-Kinerja BKN. 

MELDANEWSONLINE.ID 
Mulai Januari 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah akan dilakukan melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. Hal ini akan membuat pengelolaan kinerja lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. Kebijakan ini memungkinkan pengurangan beban administratif dan peningkatan relevansi dengan delapan indikator Rapor Pendidikan. Proses pengelolaan kinerja terdiri dari tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Guru dapat fokus pada satu indikator rekomendasi, sementara kepala sekolah melakukan observasi kelas dan penilaian berdasarkan rubrik di PMM. Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN, memastikan apresiasi yang sesuai dengan kinerja mereka.

Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman
https://guru.kemdikbud.go.id

Posting Komentar

0 Komentar