Lidik Krimsus RI (Kalbar) PInta APH dan Instansi Terkait Bertindak Tegas Kepada 13 Perusahaan Galian C Yang izin usahanya diduga Sudah Expired (kedaluwarsa)
MELDANEWSONLINE.ID
PONTIANAK - KALBAR
Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah)
LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat, Hadysa Prana meminta APH (Aparat Penegak Hukum) dan Instansi Terkait bertindak tegas kepada 13 perusahaan galian batuan atau C di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang izin usahanya diduga sudah expired (kedaluwarsa) atau sudah habis masa berlakunya, Kamis (21/12/23).
Menurutnya, sanksi bagi perusahaan pertambangan galian C yang beroperasi secara ilegal, itu cukup berat.
"Berdasarkan Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang minerba pada pasal 158, itu sanksi pidananya lima tahun dengan denda Rp10 miliar," Tutur Hady
Selain itu, pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar" Tegas Ketua Lidik Krimsus Kalbar
Disamping itu, kegiatan penambangan galian C illegal dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
.
"Aktivitas tersebut juga bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan
kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Oleh karena itu saya pinta kepada APH dan Instansi terkait bertindak tegas, jangan malah dibiarkan" Pungkasnya( Red )
Sumber : DPD Lidik Krimsus Kalbar
0 Komentar