Lidik Krimsus RI (Kalbar) PInta APH dan Instansi Terkait Bertindak Tegas Kepada 13 Perusahaan Galian C Yang izin usahanya diduga Sudah Expired (kedaluwarsa)

Lidik Krimsus RI (Kalbar) PInta APH dan Instansi Terkait Bertindak Tegas Kepada 13 Perusahaan Galian C Yang izin usahanya diduga Sudah Expired (kedaluwarsa)


MELDANEWSONLINE.ID 
PONTIANAK - KALBAR

Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah)
LIDIK KRIMSUS RI  (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat, Hadysa Prana meminta APH (Aparat Penegak Hukum) dan Instansi Terkait bertindak tegas kepada 13 perusahaan galian batuan atau C di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang izin usahanya diduga sudah expired (kedaluwarsa) atau sudah habis masa berlakunya, Kamis  (21/12/23).

Menurutnya, sanksi bagi perusahaan pertambangan galian C yang beroperasi secara ilegal, itu cukup berat.

"Berdasarkan Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang minerba pada pasal 158, itu sanksi pidananya lima tahun dengan denda Rp10 miliar," Tutur Hady

Selain itu, pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar" Tegas Ketua Lidik Krimsus Kalbar

Disamping itu, kegiatan penambangan galian  C illegal dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. 
.
"Aktivitas tersebut juga bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan 
kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Oleh karena itu saya pinta kepada APH dan Instansi terkait bertindak tegas, jangan malah dibiarkan" Pungkasnya( Red  )




Sumber : DPD Lidik Krimsus Kalbar

Posting Komentar

0 Komentar