Kabar Baik Bawaslu MenerimaSeleksi Terbuka Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2023.

Kabar Baik Bawaslu MenerimaSeleksi Terbuka Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2023.

MELDANEWSONLINE.ID 
Seleksi Terbuka Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2023.

Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka pengisian jabatan dimaksud,dengan ketentuan sebagai berikut:
A. JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA YANG AKAN DIISI MELALUI SELEKSI TERBUKA PADA SAAT INI SEBAGAI BERIKUT:
NAMA JABATAN TUGAS DAN FUNGSI
Inspektur Utama Tugas: menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu

Fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan intenal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal Bawaslu;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.

B. JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA ESELON II.A YANG AKAN DIISI MELALUI SELEKSI TERBUKA PADA SAAT INI SEBAGAI BERIKUT:

NO NAMA JABATAN TUGAS DAN FUNGSI

1 Kepala Biro Perencanaan dan
Organisasi
Tugas: melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, evaluasi dan pelaporan, serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

NO NAMA JABATAN TUGAS DAN FUNGSI
Fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis
penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pembinaan, evaluasi, dan pengadministrasian kegiatan, serta pengembangan sistem, prosedur
operasi baku dan metode kerja;
b. koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan pengawasan Pemilu;
c. sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran;
d. pelaksanaan rencana program dan anggaran;
e. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi
birokrasi di lingkungan Bawaslu;
f. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,kearsipan, dan persuratan; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

2 Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan
Pelatihan

Tugas:
melaksanakan urusan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan
Pemilu, serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu.

Fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi,kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu;
b. penyusunan rencana kegiatan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan
Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan
Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu;
e. fasilitasi identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
f. koordinasi dan fasilitasi akreditasi serta penguatan kapasitas pemantau Pemilu;
g. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian,Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan
Pelatihan.

JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA ESELON II.B YANG AKAN DIISI MELALUI SELEKSI TERBUKA PADA SAAT INI SEBAGAI BERIKUT:
NO NAMA JABATAN TUGAS DAN FUNGSI
1 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan
Tugas:melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja, serta laporan kegiatan Bawaslu Provinsi;
b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi;
c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan
kerumahtanggaan serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Provinsi;
d. fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu,penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan
Bawaslu Provinsi; dan
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

2 Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan
3 Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Tengah
4 Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya

D. PERSYARATAN UMUM JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
1. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Mei 2024;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
3. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c);
4. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Mengajukan lamaran dan pendaftaran sesai jabatan yang dipilih dan melengkapi dokumen persyaratan lamaran secara online melalui aplikasi yang ditentukan;
9. Tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
10. Mendapatkan rekomendasi/persetujuan untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan (pejabat yang berwenang (PyB));
11. Khusus Jabatan Inspektur Utama diutamakan lulus Pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional atau memiliki sertifikat CGCAE (Certified Government Chief Audit Executive).

E. PERSYARATAN UMUM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA ESELON II.A
1. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
3. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Diutamakan memiliki Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau Diklat Kepemimpinan Tingkat II/Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II,
atau memiliki Sertifikat Diklat Fungsional Ahli Madya untuk pemangku Jabatan Fungsional Ahli Madya, kecuali jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan diklat penjenjangan;
6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar/deskripsi kompetensi jabatan yang ditetapkan;
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Mengajukan lamaran dan pendaftaran sesuai jabatan yang dipilih dan melengkapi dokumen persyaratan lamaran secara online melalui aplikasi yang ditentukan;
10. Tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
11. Mendapatkan rekomendasi/persetujuan untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan (pejabat yang berwenang (PyB)).

F. PERSYARATAN UMUM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA ESELON II.B
1. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
3. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar/deskripsi kompetensi jabatan yang ditetapkan;
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Mengajukan lamaran dan pendaftaran sesuai jabatan yang dipilih dan melengkapi dokumen persyaratan lamaran secara online melalui aplikasi yang ditentukan;
9. Tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
10. Mendapatkan rekomendasi/persetujuan untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan (pejabat yang berwenang (PyB)).

G. PERSYARATAN KHUSUS DAN KEMAMPUAN TEKNIS NO NAMA JABATAN PERSYARATAN KHUSUS DAN KEMAMPUAN TEKNIS
1 Inspektur Utama Persyaratan Khusus:
Pengalaman bekerja pada lembaga penyelenggara Pemilu atau instansi pemerintah yang bidang tugasnya
berkaitan dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 7 (tujuh) tahun Kompetensi Teknis:
a. mampu memberikan masukan kepada pimpinan organisasi, mampu menjadi katalisator perubahan,dan menerapkan perencanaan audit tahunan berbasis risiko yang sesuai standar;

Untuk kebih lengkap silahkan klik, https://qrco.de/beeUgo

# Redaksi meldanewsonline.id

Posting Komentar

0 Komentar