Diketahuinya, BA melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak Februari 2020 hingga Sabtu 4 November 2023. Sementara AD ibu kandung korban membiarkan peristiwa itu terjadi selama bertahun-tahun.
KUBU RAYA - Meldanewsonline.id
Entah apa yang ada dalam pikiran seorang suami sekaligus seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga bertahun-tahun. Peran seorang istri sekaligus ibu pun pupus, hati pun tak punya rasa, dengan tega membiarkan seorang suami ayah sekaligus kandung dari anak yang dilahirkan disetubuhi.
Tragisnya seorang ibu malah memohon kepada sang anak untuk melayani nafsu bejat suami sekaligus ayah kandungnya sendiri.
Pelaku suami istri ini berinisial BA Alias Aput (46) dan AD Alias Anik (45) ditangkap pihak Kepolisian Polres Kubu Raya karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
Diketahuinya, BA melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak Februari 2020 hingga Sabtu 4 November 2023. Sementara AD ibu kandung korban membiarkan peristiwa itu terjadi selama bertahun-tahun.
Dalam Konferensi pers, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, SIK, mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang, pada Rabu 8 November 2023 lalu
Arief mengungkapkan, korban melaporkan peristiwa itu karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan ayah dan ibu kandung korban,” kata Arif saat menggelar Konferensi Pres, Jumat (17/11/2023).
Arief menerangkan, berdasarkan keterangan yang dituangkan kepada korban ke penyidik, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban untuk pertama kalinya terjadi pada pertengahan Bulan Februari 2020 sekira Pukul 23.00 WIB, dimana Pelaku ini masuk ke dalam kamar anaknya lalu membawa ke kamar belakang dan disetubuhi.
Perbuatan itu dilakukan pada saat rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban tidak berada dirumah dan persetubuhan tersebut berulang kali hingga menyebabkan korban hamil. Agar perbuatannya ayah kandungnya tidak diketahui oleh ibunya, korban menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat yang tidak boleh dikonsumsi oleh ibu hamil yang didapat dari internet dan melakukan pekerjaan berat.”ungkap Arief.
Kemudian Arief mengatakan, di bulan November tahun 20223 setelah 3 minggu korban mengalami keguguran, tersangka kembali menyetubuhi korban berulang kali, hingga korban hamil untuk yang kedua kali nya.
" Kehamilan korban yang kedua kalinya diketahui oleh Ibu kandungnya, karena fisik tubuh korban yang berubah, saat ditanya oleh ibu siapa pelakunya, korban mengatakan pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri yang merupakan suami ibu kandungnya. Untuk mengizinkan kehamilan korban, AD (ibu Korban) membeli alat penguji kehamilan, setelah dilakukan pengetesan ternyata korban positif hamil,”ujar Arief.
Arief menabahkan, Karena perbuatannya tercium oleh istrinya, suami sekaligus ayah kandung korban hendak mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Usaha pelaku mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dapat langsung dihentikan oleh istrinya.
" Dari keterangan istri yang merupakan ibu korban, usaha bunuh diri suaminya dapat dihentikan dengan cara AD memeluk pinggang BA, kemudian AD ini mengatakan kepada BA bahwa ia sangat sayang terhadap BA dan tidak bisa hidup tanpanya,"sambung Arief dalam keterangan persnya.
" Selanjutnya karena sayangnya istri terhadap suaminya, Ibu korban menyuruh anaknya yang hamil tersebut untuk menggugurkan kandungannya dengan cara meminum air jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi,"ungkap Arief.
Setelah lima hari mengkonsumsi jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi, kandungan korban mengalami keguguran. Namun pada Agustus 2023 pelaku kembali menyetubuhi korban. Tragisnya sebelum persetubuhan itu terjadi ibu korban lah yang memohon kepada korban untuk melayani nafsu bejat ayah kandungnya dengan alasan.
" Ibu korban mendatangi korban agar melayani nafsu ayah kandungnya dengan alasan ayah korban sedang sakit dan umurnya sudah tidak lama lagi, ibu KORBAN khawatir terhadap kesehatan ayah korban dan ibu korban ini takut jika ditinggalkan oleh suaminya, kemudian ibu korban juga tidak bisa tidur jika tidak ada pelaku, saat itu korban hanya bisa terdiam mendengar permintaan ibu kandungnya dan korban kembali disetubuhi ayah kandungnya,"jelas Arief.
"Berdasarkan keterangan korban, ia juga pernah mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku jika tidak mau berhubungan badan," ungkap Arief.
Arief menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
Penulis : Humas_ReKR
Editor : Aiptu Ade
Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :
Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com
WhatsApp 08115684456
#KRGassNoLimit
#KRLove,Care&Share
#SalamPRES
0 Komentar