Foto: Ahmad Riki
Meldanewsonline.id
Melwi Kalbar - Ahmad Riki salah satu Anggota Partai Perindo Kabupaten Melawi dari Daerah Pemilihan (satu) yaitu Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Pinoh Utara dan Kecamatan Pinoh Selatan resmi melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pontianak dengan nomor perkara 43/G/ 2023/PTUN/PTK.
Gugatan tersebut dilakukan atas kebijakan Ketua DPD Partai PERINDO terkait Pergantian Antar Waktu Angota DPRD Kabupaten Melawi dari Partai PERINDO Atas Nama Saudara Marwan dianggap janggal karena di duga tidak memenuhi unsur ketentuan berdasarkan ketentuan pasal 409 ayat (1)dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 jo pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Angota DPR,DPD , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa calon pengganti antar waktu Angota DPRD Kabupaten Melawi peringkat suara sah nomor 1(satu)adalah peringkat suara sah calon perbanyak berikutnya nomor 2 (dua).
Jika di daerah pemilihan yang sama juga tidak memenuhi persyaratan akibat gagalnya diri atau dihentikan maka memenuhi PAW di gantikan oleh calon suara terbanyak di dapil terdekat.
Berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu dari Partai PERINDO tersebut Ahmad Riki selaku suara terbanyak di urutan kedua daerah pemilihan terdekat ya itu daerah pemilihan satu mengatakan bahwa keputusan tersebut ada kejanggalan. Sebab dapil dua berdasarkan lampiran surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi Nomor :432/PY.03.1-SD/6110/2/2023 tanggal 18 september 22023 menyampaikan daftar nama bahwa saudara Ahmad Riki sebagai calon suara terbanyak nomor urut 2 sebagai pengganti di karena kan saudar Slamet Haryanto telah mundur.
Dengan berjalannya waktu munculnya gugatan dari sd(i) Dara juanti di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pengadilan Negeri Sintang bergulir tiba-tiba muncul surat pencabutan / Pemberhentian anggota Partai PERINDO secara massal sejumah 18 (delapan belas orang anggota termasuk Ahmad Riki surat tersebut dikeluarkan/ditetapkan pada tanggal 21 agustus 2023 namum kami yang sebagai nama yang bersangkutan sama sekali tidak mendapatkan lampiran izin ucapan Ahmad Riki.
Ahmad Riki juga mengatakan kami sebagai Anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan kader, memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
Sedangkan Berakhirnya Keanggotaan berakhir ketika anggota: Mengundurkan diri atas permintaannya sendiri secara tertulis, diberhentikan, meninggal dunia, atau Pindah ke partai lain. Anggota dapat dihentikan karena: Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota, melewati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Kongres, atau Rapat Pimpinan Nasional, atau Melakukan tindakan atau perbuatan yang dibandingkan dengan keputusan atau kebijakan Partai.
Dalam hal ini saya Ahmad Riki akan berupaya mencari keadilan dengan cara menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di dalamnya.
0 Komentar