Meldanewsonline.id-Pontianak, Kalimantan Barat - Muhammad Amirudin warga Siantan Hilir Kecamatan Pontianak protes tanahnya seluas 1.316 M2 berlokasi di jalan 28 Oktober Pontianak yang dibelinya dari pemilik tanah bernama ibu Aisah tiba tiba diakui oleh ET seorang pengusaha.
Muhammad Amirudin kepada media ini Minggu (15/10/2023) mengungkapkan bahwa dia sudah melunasi pembayaran pembelian tanah kepada pemilik tanah ibu Siti Aisah pada tahun 2020 dengan bukti berupa kuitansi pembayaran.
” Tiba tiba ET dengan modal kuitansi pembayaran DP sebesar Rp 20 juta pada tahun 2010 dengan lokasi yang sama mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya “, ungkap Amirudin.
Spontan saja membuat Amirudin tak terima, karena menurutnya dia, dirinya sudah membeli dari pemilik tanah ibu Siti Aisah dengan pembayaran tunai dan lunas. ” Kalau dia mengaku sudah ada DP sebesar Rp 20 juta kepada Ibu Siti Aisah sebagai pemilik tanah yang sama mengapa sudah bertahun tahun lamanya tidak dia lunasi dan itu urusannya dengan ibu Siti Aisah” , ungkap Amirudin.
Persoalan tanah antara Amirudin dan ET ini sudah sampai ke kepolisian Polresta Pontianak. Sebab ET membuat pengaduan ke kantor Polresta Pontianak , melaporkan ibu Siti Aisah dengan tuduhan penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasusnya sekarang masih dalam penyelidikan kepolisian.
Amirudin sempat geram, sebab pagar tanah yang dipasang di areal tanahnya telah dibongkar tanpa seijinnya sebagai pemilik tanah. Menurutnya atas suruhan oknum.
Dia berharap kalau ada perselisihan sebaiknya duduk satu meja menyelesaikan secara baik dengan pikiran tenang. “Saya rasa itu lebih baik. Jangan main hakim sendiri membongkar pagar orang tanpa ijin saya sebagai pemilik tanah dan pemilik pagar”, ujarnya.
Amirudin mengungkapkan bahwa ET ada melakukan DP pembayaran kepada ibu Aisah pada tahun 2010. Namun sampai tahun 2011 yang dijanjikan ET kepada ibu Aisah akan diselesaikan pelunasannya , tak kunjung ada ” Akhirnya Ibu Aisah mencari pembeli lain lagi dengan pelunasan penuh” , ungkap Amirudin.
READ Salurkan Bantuan Sembako, Polres Ponorogo Bersama Tim Trauma Healing Untuk Korban Bencana Tanah Retak
Amirudin mengaku atas pengaduan ET dirinya pada 8 Juni 2023 lalu diundang polisi Polresta Pontianak guna diminta klarifikasi perkara. “Dihadapan penyidik Bripka Selamet Ratijo. SH semuanya saya jelaskan” , papar Amiruddin.
Keributan soal tanah dengan ET ini terjadi menurut Amirudin berawal dari dirinya tidak mengijinkan tanahnya dijadikan akses jalan masuk menuju sebuah bangunan tower yang dibangun diatas tanah ET. “Saya bilang ke ET kalau pake tanah saya silahkan sewa atau bayar dulu tanah saya ini. Saya berhak dong. Inikan tanah saya sendiri”, ungkapnya.
Dia mengatakan kalau tanah yang di klaim sebagai tanahnya hanya bermodalkan DP apalagi sudah bertahun tahun tak dilunasi ” Menurut saya belum bisa dikatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut”, pungkasnya.
“Dan yang paling aneh lagi, petugas minta data kepemilikan tanah ET kepada saya. Kalau dia ET mengaku atau mengklaim itu tanah itu miliknya yang sah berikan data kepemilikannya kepada polisi, bukan dari saya ambil datanya”, ungkap Amirudin. ‘Kalau ET berani ngaku, harus bisa membuktikan”, tambahnya.
Amirudin mengatakan sampai dimanapun , dia akan mempertahankan hak tanah miliknya ini. “Masalah dia dengan ibu Aisah itu urusan dia, saya tak campur”, tutupnya.(Muhsin)
0 Komentar