Sanggau. Meldanewsonline.id
Perwakilan Masyarakat Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalbar menyatakan sikapnya menerima PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) yang melakukan oprasi penambangan emas diwilayah Dusun Sebungkup. Pernyataan sikap itu dinyatakan di Keraton Surya Negara Sanggau, pada Senin (4/9) siang.
Viktor, Kepala Dusun (Kadus) Sebongkup mengatakan dari hasil pertemuan dan sosialisasi pihak PT. SPM dan warga Dusun Sebongkup beberapa hari yang lalu, seluruh warga Dusun Sebongkup menerima dan mendukung PT. SPM beroprasi di wilayah Dusun Sebongkup.
" PT. SPM bersedia mebantu masyarakat dusun untuk menyediakan sumur air bersih dibeberapa titik, dan mebantu jaringan listrik masuk ke Dusun Kami, dan mebagun jalan dusun serta bangunan PAUD buat Dusun kami, " jelasnya.
Kadus Sebongkup berharap dengan adanya perusahan tambang emas yang memiliki izin resmi, warganya dapat ikut bekerja di PT. SPM dan mengurangi angka pengngangguran di dusunya.
" Dusun kami sangat tertinggal kami sampai saat ini belum merasakan listrik masuk ke dusun kami, dengan adanya perusahaan di dusun kami kami berharap ada kemajuan didusun kami, dan saya berharap pihak PT. SPM dapat merealisasikan apa yang menjadi harapan kami," harapnya.
Catatan:
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain
Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, ataupun media siber.[1] Hak koreksi ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.
Redaksi meldanewsonline.id
Email : meldanewsonline@gmail.com
0 Komentar