Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia esalkan Pernyataan Korlap Demo Yang Mengaku Warga Nanga Biang Sebarkan Berita Bohong



SANGGAU - Meldabewsonline.id

PULUHAN warga mengklaim dari Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau menyampaikan aspirasi, terkait operasional PT Satria Pratama Mandiri (PT SPM) pada wilayah tersebut.

Hanya saja, sangat disayangkan pernyataan salah seorang oknum warga yang mengklaim dirinya selaku koordinator aksi tersebut.

Pasalnya, mulai dari menyampaikan orasi hingga pertemuan dengan sejumlah pihak di fasilitasi Pemkab Sanggau, dengan tegas ia menyatakan PT SPM beroperasi tanpa adanya sosialisasi.

Padahal, pernyataan itu mengandung hoaxs atau penyebaran berita bohong. Mengingat oknum R yang notabenenya sebagai koordinator aksi itu, selalu hadir beberapa sosialisasi yang digelar PT SPM.

Tak pelak, mendapati hal itu menyulut Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi angkat bicara.

Menurut Wan Daly  sapaan akrab pria ini, dirinya mengikuti dinamika PT SPM tersebut.

Wan Daly  yakin informasi yang diterimanya valid. Terkait dengan keberadaan oknum berinisial R yang tegas menyatakan PT SPM tidak ada sosialisasi.

Padahal kata Wawan, beberapa sosialiasi dilakukan PT SPM dihadiri oknum R bersama yang lainnya.

Seperti diantaranya sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Kapuas, pada tanggal 18 Agustus 2023 dihadiri oknum R bersama masyarakat lainnya.

Selanjutnya, saat sosialisasi pada tanggal 31 Agustus 2023 berlangsung di Desa Nanga Biang, dihadiri oknum yang bersangkutan.

Selain itu, Wawan juga mengaku heran dengan adanya pemberitaan salah satu media online menyebutkan massa yang datang dari 5 desa.

Sementara, warga Dusun Sebongkup bagian dari wilayah Desa Nanga Biang dengan tegas menyatakan dukungan terhadap operasional PT SPM.

Ia menegaskan, pihaknya tidak membela PT SPM dan sebaliknya. Namun, tak lebih pihaknya hanya meluruskan, jangan sampai berbagai pihak salah mengartikan.

Pihaknya kata Wawan, tak ada kepentingan dengan PT SPM. Namun, pihaknya hanya berpikir dengan beroperasinya PT SPM, tentunya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. 

Tentunya dengan demikian, maka perekonomian masyarakat terbantu, mulai dari lapangan kerja hingga dampak positif lainnya melalui tanggungjawab sosial masyarakat atau corporate social responsibility (CSR).


Catatan:



Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain


Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, ataupun media siber.[1] Hak koreksi ini telah diatur oleh pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.Peraturan tentang hak koreksi ini dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.


Redaksi meldanewsonline.id

Email : meldanewsonline@gmail.com

Posting Komentar

0 Komentar